Somba Opu, Gowa, Petirnews.net – Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan anggaran mencapai Rp 75.795.862.700, kini menuai sorotan tajam. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menilai bahwa proyek yang dilaksanakan oleh DAKA – SURYA, KSO itu menyimpan sejumlah persoalan serius yang bisa merugikan masyarakat dan lingkungan jika tidak ditangani secara profesional.
Sorotan LPRI tidak hanya terbatas pada aspek kualitas pekerjaan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tetapi juga menyinggung persoalan krusial lain, yakni kedalaman galian, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta izin kepemilikan lahan yang digunakan.
“Kami sangat khawatir dengan proyek SPAM Somba Opu ini. Jika aspek kedalaman galian, Amdal, dan izin lahan tidak diperhatikan dengan serius, proyek ini bisa menjadi bom waktu yang akan merugikan masyarakat dan lingkungan hidup di sekitarnya,” tegas perwakilan LPRI.
Kedalaman Galian Pipa Dinilai Vital
Menurut LPRI, kedalaman galian sangat berpengaruh terhadap daya tahan dan kelayakan fungsi SPAM. Pipa yang dipasang terlalu dangkal akan lebih mudah rusak akibat tekanan tanah, perubahan suhu, maupun aktivitas manusia di atasnya.
“Kedalaman galian pipa harus disesuaikan dengan kondisi tanah dan jenis pipa yang digunakan. Jika tidak, umur pakai pipa bisa berkurang dan risiko kebocoran meningkat,” jelasnya.
Amdal dan Dampak Lingkungan
LPRI juga menegaskan pentingnya kajian Amdal sebelum proyek berjalan. Aktivitas penggalian dan pemasangan pipa berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan lahan, erosi, pencemaran air, hingga gangguan pada flora dan fauna sekitar.
“Pembangunan SPAM harus memperhatikan Amdal agar tidak merusak lingkungan hidup. Pekerjaan di lapangan harus dilakukan dengan teknik yang ramah lingkungan,” imbuhnya.
Izin Kepemilikan Lahan Warga
Isu lain yang disoroti adalah penggunaan lahan masyarakat. LPRI menekankan agar pihak pelaksana memastikan bahwa lahan yang dipakai telah melalui proses izin resmi dari pemiliknya, demi menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Penggunaan lahan harus berdasarkan izin yang sah. Jika lahan tersebut milik warga dan belum ada persetujuan, hal ini bisa menimbulkan masalah hukum dan menghambat proyek,” ucapnya.
Desakan Pengawasan Menyeluruh
Atas berbagai temuan tersebut, LPRI mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk melakukan pendalaman dan pengawasan ketat terhadap proyek SPAM Somba Opu.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai hukum. Kami akan terus mengawal proyek ini hingga selesai, agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan maupun melanggar hak-hak warga,” tegas LPRI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek DAKA – SURYA, KSO belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan ini. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia