Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Breaking News

LPRI; Sorot Tajam, Rava Galut Permai 2 Langgar UU Bangunan Gedung, Ancam Warga Banjir!

1583
×

LPRI; Sorot Tajam, Rava Galut Permai 2 Langgar UU Bangunan Gedung, Ancam Warga Banjir!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Takalar, Sulsel. Petirnews.net – Pembangunan perumahan Rava Galut Permai 2 di Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, diduga melanggar UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 15 Juni 2025.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menemukan bukti kuat proyek tersebut tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sistem drainase yang buruk menyebabkan banjir dan kerugian warga sekitar. Pelanggaran Pasal 41 (kewajiban memiliki PBG) dan Pasal 42 (standar bangunan gedung) UU Bangunan Gedung dapat dijerat dengan pidana kurungan maksimal 1 (satu) tahun dan/atau denda maksimal Rp50.000.000,00.

Example 300x600

LPRI mendesak Pemkab Takalar menghentikan pembangunan, membenahi drainase, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pengembang.

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *