18 Juni 2025 | Makassar, Sulawesi Selatan. Petirnews.net – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mendesak penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hak-hak tahanan Blok B1 Kamar 5 an Zainal Bin Bakri di Lapas Makassar. Seorang tahanan dengan masa pidana 11 bulan hingga kini masih ditahan meskipun telah menjalani 10 bulan, diduga karena pengabaian hak remisi dan pembebasan bersyarat oleh pihak Lapas. LPRI menemukan indikasi pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar:
Berikut pasal-pasal yang diduga dilanggar berdasarkan informasi yang ada:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan:
– Pasal 14: Mengatur hak-hak WBP, termasuk hak mendapatkan perawatan, perlindungan, dan pembinaan. Lapas Makassar diduga telah mengabaikan hak-hak dasar tahanan tersebut dengan menunda remisi dan pembebasan bersyarat tanpa alasan yang jelas.
– Pasal 45: Mengatur tentang pembebasan bersyarat (PB). Dengan telah menjalani 10 bulan dari 11 bulan masa pidana, dan jika memenuhi syarat lainnya, tahanan seharusnya dipertimbangkan untuk mendapatkan PB. Penundaan PB tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran pasal ini.
– Pasal 100: Mengatur hak WBP untuk mendapatkan remisi. Penundaan atau penolakan remisi tanpa alasan yang jelas dan memadai merupakan pelanggaran terhadap hak ini.
– Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012:
– Pasal 34A: Mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi. Dugaan pelanggaran terhadap pasal ini terlihat dari penundaan atau penolakan remisi tanpa alasan yang jelas.
– Pasal 43A: Mengatur syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat. Dugaan pelanggaran terhadap pasal ini terlihat dari penundaan atau penolakan pembebasan bersyarat tanpa alasan yang jelas.
– Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022:
– Pasal 3 dan 4: Mengatur syarat umum dan khusus untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Dugaan pelanggaran terhadap pasal ini terlihat dari penundaan atau penolakan pembebasan bersyarat tanpa mempertimbangkan apakah tahanan telah memenuhi syarat tersebut.
Tuntutan LPRI:
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menuntut:
1. Investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran tersebut.
2. Penjatuhan sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah.
3. Peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan.
LPRI menekankan pentingnya melindungi hak-hak tahanan sesuai hukum yang berlaku, Rasa Kemerdekaan yang dirampaa pihak Lapas wajib dipertanggungjawabkan oleh Kepala Lapas Makassar selalu penentu kebijakan., tutup Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia. Dg Emba.
Tiem Kerja Independent
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















