Petirnews.net Makassar Sidang Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Reski Anisari .SH atas Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Hamsina kini kembali di gelar di pengadilan Negeri Makassar Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA
Dalam pembacaan Tanggapan dari Eksepsi terdakwa ,oleh JPU menguraikan isi daripada Replik ersebut di depan Majelis Hakim lalu di serahkan ke Majelis Hakim dengan Kuasa Hukum terdakwa
‘Hakim Ketua’ menyatakan sidang putusan sela akan di laksanakan 18 Maret 2024
Ironisnya sudah masuk sidang ketiga pihak pelapor (Supu) dalam hal ini sebagai korban penganiayaan belum pernah menghadiri proses persidangan
Sementara terdakwa bersama saksinya kooperatif mengikuti sidang perkara pidana 351 ayat 1 terkait penganiayaan ringan ,Hamsina sebenarnya korban justru di jadikan tersangka oleh pelapor Supu.Ujar salah seorang pemerhati sosial
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Hamsina Ashari ” menandaskan Agenda sidang hari ini adalah pembacaan Replik oleh JPU terkait dengan sidang Eksepsi dari tim kuasa hukum Hamsina.
setelah pembacaan Replik ada hasil dari pertimbangan MH (Majelis Hakim ) yaitu putusan sela dari situlah nanti Hakim bisa berpendapat bahwa dakwaan dari JPU bisa batal demi hukum berdasarkan Eksepsi kuasa Hukum Hamsina
Kalau di tolak hasilnya, Hamsina bisa bebas dari dakwaan
dikarena JPU dalam membuat surat dakwaan tidak teliti menyebut identitas korban yang di pegang terdakwa kemudian memaparkan kronologis kejadian tidak sesuai fakta
dan kami dari tim kuasa hukum berharap Hamsina mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Makassar’Ujarnya kepada Awak media (penulis,Ani Hasan )



















