Petirnews.net,Makassar Sahabat Saksi Korban (SSK) Sulsel menerima surat permohonan perlindungan dari Istri korban dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama bersama, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana (09/3/2024) yang diduga dilakukan oleh ST Calon Anggota DPR RI 2024.
Kasus ini sempat viral di beberapa pemeberitaan media online, informasi awal yang beredar ada dua korban penganiayaan, Rusdi dan Said yang mengalami luka lebam dibagian wajah dan tubuh lainnya. Rusdi sempat dilarikan ke rumah sakit bhayangkara makassar untuk mendapatkan pertolongan namun dengan alasan bahwa rumah sakit penuh, Rusdi lalu dirujuk ke Rumah Sakit Haji, dan Rusdi sempat muntah dan mengeluarkan darah.
Ibu Korban menuturkan, Sekitar pukul 00.30 wita, saat itu ia datang sendirian kerumah pelaku ST untuk bertemu Febry (menantu pelaku) guna mengklarifikasi tentang kekurangan pembayaran upah keraja, saat tiba di rumah ST, menurutnya dia langsung masuk karena pagarnya tidak terkunci lalu mengetuk pintu rumah ST, dan pemilik rumah membuka pintu dan langsung memukul dada sebelah kiri dan mendorong Rusdi keluar dari pekarangan rumahnya.
Sekitar pukul 00. 35 wita, SAID (sepupu korban) lalu menyusul korban, dan disusul Arifuddin Dg Nai (Saksi), pada saat mereka sempat melihat rusdi didorong keluar dari pekarangan rumah ST, Selang berapa menit saya beserta Riska (adik korban) juga tiba dilokasi melihat Rusdi dipukul tiba-tiba oleh orang tak dikenal di luar pekarangan.
Menurut ibu korban pada saat rusdi mengambil motor dan mau memboceng said untuk pulang, tiba – tiba segerombolan orang berpakaian hitam – hitam dari dalam pekarangan ST keluar menyerang Rusdi dan Said sampai ke Jl. Dg. Tata Raya dan akhirnya mereka berdua terjatuh dan dipukuli membabi buta oleh para pelaku, pada saat itu Riska datang untuk mengambil Said karena sudah tidak berdaya dan Riska juga pukuli serta ditendang dibagian perut mengakibatkan Riska pingsan di lokasi.
Ibu Korban menambahkan pada saat Riiska pingsan, Rusdi berupaya menolong adiknya namun para pelaku tetap menghantam Rusdi membabi buta hingga pingsan, karena kedua anak saya lihat tidak bergerak saya menghampiri mereka berdua, namun lagi – lagi saya juga di keroyok hingga menyebabkan memar dibagian tangan, pundak dan lutut. Setelah kejadian itu karena keluarga sudah mulai berdatangan untuk membantu, saya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tamalate dengan STPL Nomor : LP/B/97/III/2024/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 6 Maret 2024 dan SP2HP Nomor : B/54/III/RES.1.6/2024/Reskrim, Tanggal, 5 Maret 2024 Tentang terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama – bersama, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
Melalui rekan – rekan Media saya diarahkan untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK melalui SSK Sulsel, kenapa harus mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK karena sampai hari ini pelaku belum ditahan dan pelaku utama merupakan Caleg Anggota DPR RI 2024 yang bisa berbuat apa saja, termasuk pada kami ini sudah menjadi Korban satu keluarga.
Restu, anggota SSK Sulsel yang menerima laporan keluarga pemohon, menyampaikan agar tetap bersabar mengikuti proses yang sedang berjalan dan menekankan bahwa seluruh permohonan akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Tutur Restu



















