Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahGowaSorotan

Tambang Pasir Ilegal (Ds Songkolo) di Bontomarannu Gowa: Kebal Hukum.

917
×

Tambang Pasir Ilegal (Ds Songkolo) di Bontomarannu Gowa: Kebal Hukum.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bontomarannu, Gowa – Petirnews.net/Lembaga Poros Rakyat Indonesia sorot Aktivitas penambangan pasir ilegal di bantaran Sungai Jeneberang, tepatnya di Dusun Songkolo, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendapatkan informasi warga hingga menduga ( Saharuddin ) sebagai pelaku penambangan ilegal yang tak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam lingkungan dan kemanusiaan.

Example 300x600

Pelaku tambang tersebut sejak ma tidak mampu di sentuh oleh hukum, entah APH takut dengan siapa, tapi menurut pengakuan masyarakat sekitar, sekalipun ada pemeeiksaan dari pihak kepolisian “entah Polda atau Polres, tambang trrsebut seakan akan pakai ilmu menghilangkan diri. Alias tidak di sentuh.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Desak Penegakan Hukum:

Lembaga Poros Rakyat Indonesia, berharap APH mengambil tindakan, dan sebaiknya jangan ada pembicaran terhadap keberadaan tambang pasir ilegal tersebut.

Kondisi penambangan tanpa izin ini berpotensi mengancam kelestarian Sungai Jeneberang dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” ungkap Ketua investigasi

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak pihak berwenang untuk segera menindak dan Proses ( Saharuddin ) menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut.”

Ancaman Sanksi Hukum Terhadap Pelaku:

Pelaku tambang ilegal di Bontomarannu Sonhkolo terancam sanksi hukum yang berat.

Beberapa regulasi yang dapat diterapkan terhadap dugaan pelaku ( Saharuddin ) adalah:

– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Pasal 160 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin di wilayah tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 161 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin di wilayah tertentu yang menyebabkan kerusakan lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 104 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Pasal 109 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Tuntutan Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menuntut penghentian aktivitas penambangan ilegal di Bontomarannu Songkolo, penindakan hukum terhadap ( Saharuddin ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pengembalian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Mereka juga menyerukan agar pemerintah Kabupaten Gowa menjadi garda terdepan menjaga Keberlangsungan Lingkungan.

Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *