Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan

Perumahan GRIYA RAIHAN BAROMBONG Melabrak Aturan.

825
×

Perumahan GRIYA RAIHAN BAROMBONG Melabrak Aturan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Siap Melaporkan”

Example 300x600

Petirnews.net Gowa, Sulawesi Selatan – Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti pembangunan perumahan
GRIYA RAIHAN BAROMBONG
yang diduga melakukan kegiatan tanpa memiliki kelengkapan berkas administrasi yang diperlukan.

Selain itu, pengembang perumahan juga diduga menambah dan menimbun lokasi baru tanpa mematuhi aturan yang berlaku.
Salah satunya
Izin Lingkungan perumahan bersubsidi wajib menyediakan UKL-UPL sebagaimana Lampiran Permen LHK Nomor 4/2021, wajib hukumnya.

Jika perumahan sudah di huni maka wajib hukumnya memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018. SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah dan tanpa SLF, sebuah gedung tidak dapat beroperasi secara legal.

Pihak pengembang
GRIYA RAIHAN BAROMBONG
diduga belum memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk membangun lokasi tersebut.

Tindakan ini dapat dianggap ILEGAL dan melanggar peraturan yang berlaku. Sebagai warga negara Indonesia, pengembang perumahan diharapkan untuk menghormati pemerintah kabupaten Gowa dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, M Ja’far Sainuddin Dg Emba, menegaskan bahwa jika Dinas terkait tidak mengambil sikap dalam waktu dekat,

Lembaga ini siap melaporkan kegiatan pembangunan
GRIYA RAIHAN BAROMBONG
sebagai pelanggaran yang disengaja terhadap peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam hal ini, penting bagi pengembang perumahan
GRIYA RAIHAN BAROMBONG
untuk tidak melupakan kewajiban mereka sebagai warga negara yang tunduk pada hukum.

Pelanggaran hukum yang sengaja dilakukan tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan yang tegas, kepada pihak berwajib untuk memanggil pihak pengembang dan mendalami proses kegiatan pembangunan dan penimbunan lokasi baru. Tegas Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Kami sanksikan bahwa ada pihak pihak tertentu yang menjamin sehingga pengembang
GRIYA RAIHAN BAROMBONG terus melanjutkan pembangunan perumahan tersebut, sekalipun sudah jelas pengembang perumahan
GRIYA RAIHAN BAROMBONG melaju ibarat KUDA TIDAK PUNYA KACA SPION
Siapa Dalangnya.

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta kepada Kepala Kecamatan Barombong untuk Ikut serta membamgun komunikasi atas semua kegiatan masyarakat khususnya dalam pengembangan Tata Ruang Kabupaten Gowa.
Camat Barombong kegiatan ada di depan mata, tidak boleh ada Pambiaran pelaksanaan pembangunan yangeninggalkan REGULASI Kebijakan Pemerintah Gowa.
Tutup Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia M Jafar Sainuddin Dg Emba.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *