Petirnews.net Gowa, Sulawesi SelatanĀ Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti pembangunan perumahan Norita Garden Barombong yang diduga melakukan kegiatan tanpa memiliki kelengkapan berkas administrasi yang diperlukan. Selain itu, pengembang perumahan juga diduga menambah dan menimbun lokasi baru tanpa mematuhi aturan yang berlaku.
Pihak pengembang Norita Garden Barombong diduga belum memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk membangun lokasi tersebut. Tindakan ini dapat dianggap ilegal dan melanggar peraturan yang berlaku. Sebagai warga negara Indonesia, pengembang perumahan diharapkan untuk menghormati pemerintah kabupaten Gowa dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, M Ja’far Sainuddin Dg Emba, menegaskan bahwa jika Dinas terkait tidak mengambil sikap dalam waktu dekat, lembaga ini siap melaporkan kegiatan pembangunan Norita Garden Barombong sebagai pelanggaran yang disengaja terhadap peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam hal ini, penting bagi pengembang perumahan Norita Garden Barombong untuk tidak melupakan kewajiban mereka sebagai warga negara yang tunduk pada hukum.
Pelanggaran hukum yang sengaja dilakukan tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan yang tegas, kepada pihak berwajib untuk memanggil pihak pengembang dan mendalami proses kegiatan pembangunan dan penimbunan lokasi baru. Tutup Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















