Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahGowaSorotan

Gedung Serbaguna “ARRIFAH”: Transparansi Kekayaan H. Amir Uskara Dipertanyakan, Legalitas Bangunan Diragukan!

747
×

Gedung Serbaguna “ARRIFAH”: Transparansi Kekayaan H. Amir Uskara Dipertanyakan, Legalitas Bangunan Diragukan!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa-Petirnews.net/Sulawesi Selatan – Pembangunan Gedung Serbaguna “ARRIFAH” di belakang Kantor DPRD Gowa, yang diduga milik H. Amir Uskara, calon Bupati Gowa periode 2024-2029, telah menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas izin bangunan dan transparansi kekayaan sang calon pemimpin.

Menurut informasi dari salah seorang pekerja, pembangunan gedung tersebut dimulai pada bulan Oktober 2023. Gedung ini direncanakan akan disewakan untuk acara pernikahan atau acara lainnya yang membutuhkan gedung.

Example 300x600

“Kami menanyakan tentang papan informasi PBG yang harus dipasang di lokasi bangunan, tetapi pekerja tersebut tidak tahu menahu dan menyuruh kami menanyakan ke pengawas atau konsultan,” ungkap salah seorang wartawan yang melakukan penelusuran.
Ketidakjelasan terkait PBG ini menjadi sorotan publik. “Sungguh ironis jika ada bangunan besar tidak terlihat papan PBG-nya, apalagi ini bangunan milik calon Bupati Gowa 2024/2029,” ujar seorang tokoh masyarakat. “Jika orang yang tahu aturan justru tidak diindahkan, bagaimana kita bisa mempercayai dia akan menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin nantinya?”

“Seorang pemimpin yang dikagumi masyarakat terlihat dari kejujurannya. Bagaimana jika dia terpilih jadi Bupati? Yang seharusnya dia memberi contoh ke masyarakat, jangan memperlihatkan hal yang tidak benar,” tambahnya.

Terkait PBG, pihak berwenang harus tegas dalam menegakkan aturan tanpa ada diskriminasi, terlepas dari siapa pemilik bangunannya.

“Dalam peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 pasal 45 ayat 1, bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif,” jelas salah seorang pemerhati kebijakan publik.

“PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) diatur dalam pasal 253 sampai dengan pasal 262 PP Nomor 16 Tahun 2021. Dasar hukumnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu pasal 24 dan pasal 185 huruf b. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.”

Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG terdiri dari:

1. Peringatan tertulis
2. Penghentian sementara atau tetap pada pembangunannya
3. Penyegelan
4. Pembekuan persetujuan bangunan gedung
5. Pencabutan persetujuan bangunan gedung
6. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
7. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.(AA)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *