Gowa-Petirnews.net/Sulawesi Selatan – KPU, Bawaslu dan Keamanan ( Polres & Kodim Gowa ) Kabupaten Gowa menerima hibah Rp60 miliar dari pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024. Namun, Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyatakan keprihatinan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah tersebut.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengajal masyarakat mendesak KPU Kabupaten Gowa , Bawaslu dan pihak Keamanan untuk segera memperjelas rincian penggunaan dana hibah tersebut, dan di Publikasikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban UANG RAKYAT.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada,” tegas Ketua LPRI [M. Jafar Sainuddin Dg Emba]. “Kami mengharapkan KPU Kabupaten Gowa, Bawaslu, Polres, dan Kodim Gowa, dapat menjalankan tugasnya dengan transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola UANG RAKYAT.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Fitra Sahdanul, mengatakan total anggaran yang didapatkan olehnya sebesar Rp 60 miliar, namun ada sedikit pengurangan karena adanya dana sharing dari provinsi Sulawesi Selatan sehingga tersisa total Rp 50,9 miliar.
Di lansir dari https://humas.gowakab.go.id/gowa-pertama-di-sulsel-lakukan-penandatangan-nphd-pilkada/
KPU Rp60 Milyar, Bawaslu Rp15 Milyar, Sementara Keamanan Rp15 Milyar, ( Kodim Rp3 Milyar dan Sisanya Rp12 Milyar untuk Polres Gowa ).
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menilai uang sebanyak itu perlu di kawal oleh Rakyat Gowa, karena iti murni bersumber dari KERINGAT RAKYAT GOWA, Bukan APBN.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengingatkan bahwa dana hibah yang diberikan merupakan uang rakyat yang harus digunakan secara efektif dan efisien untuk menyelenggarakan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.
“Kami mendesak KPU, Bawaslu , Polres dan Kodim Kabupaten Gowa untuk menyusun rencana penggunaan dana hibah yang jelas dan terbuka bagi publik,” eelgan di PUBLIKASIKAN, Jangan ADA DUSTA dianatara Rakyat Gowa. tambah Ketua Poros Rakyat Indonesia.
Poros Rakyat Indonesia juga menyerukan agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah untuk Pilkada agar tidak terjadi penyimpangan dan kerugian bagi masyarakat, terkhusus kepada INSPEKTORAT GOWA.
“Kami berharap semua pihak agar selalu bersikap transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana publik,” pungkas Ketua Poros Rakyat Indonesia.
Pertanggungjawaban Dana Hibah:
KPU, BAWASLU, POLRES, KODIM Kabupaten Gowa harus menyusun laporan pertanggungjawaban dana hibah yang jelas dan terbuka bagi publik. Laporan pertanggungjawaban tersebut harus memuat informasi tentang:
– Rincian penggunaan dana hibah.
– Bukti pengeluaran dana hibah.
– Hasil penyelenggaraan Pilkada yang dibiayai oleh dana hibah.
Laporan pertanggungjawaban dana hibah harus dipublikasikan secara luas agar masyarakat dapat memahami bagaimana dana hibah tersebut digunakan.
Poros Rakyat Indonesia akan terus memantau dan mengawasi pengelolaan dana hibah untuk Pilkada Kabupaten Gowa agar dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk menyelenggarakan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.
Tiem Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia



















