Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahGowaSorotan

LPRI Akan Laporkan PT. Geostone, CV Risma Jaya, dan PT Cadika Utama ke Gakkum KLHK Sulselbar.

765
×

LPRI Akan Laporkan PT. Geostone, CV Risma Jaya, dan PT Cadika Utama ke Gakkum KLHK Sulselbar.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa-Petirnews.net/Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga perusahaan tambang di Kabupaten Gowa, yaitu PT. Geostone, CV Risma Jaya, dan PT Cadika Utama.

LPRI menduga bahwa ketiga perusahaan tersebut melakukan pelanggaran yang merugikan negara dan lingkungan, terutama terkait dengan penggunaan solar subsidi secara ilegal, melampaui batas koordinat izin, dan kekurangan kelengkapan dokumen alat berat di lapangan.

Example 300x600

LPRI menemukan bukti kuat bahwa PT. Geostone dan CV Risma Jaya telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa melakukan reklamasi lokasi tambang. Hal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan mengancam kelestarian alam dan kesehatan masyarakat.

Regulasi yang Diduga Dilanggar:

– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
– Pasal 164: Sanksi pidana bagi yang melakukan penambangan yang tidak sesuai dengan izin.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
– Pasal 109: Sanksi pidana bagi yang melakukan pencemaran lingkungan.
– Pasal 116: Sanksi pidana bagi yang tidak melakukan reklamasi.
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
– Pasal 54: Sanksi pidana bagi yang menggunakan BBM ilegal.

Sanksi Pelanggaran:

– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

LPRI mendesak Gakkum KLHK Sulselbar untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tambang ketiga perusahaan tersebut dan menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi.

LPRI juga mengharapkan agar Gakkum KLHK Sulselbar dapat memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pencabutan izin operasional.

LPRI menekankan pentingnya menjalankan aktivitas pertambangan

LPRI menekankan pentingnya menjalankan aktivitas pertambangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Berikut beberapa poin penting yang diusung LPRI terkait aktivitas pertambangan:

– Pentingnya Izin dan Kepatuhan terhadap Aturan: Semua aktivitas pertambangan harus dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
– Melindungi Lingkungan: Pertambangan harus dilakukan dengan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti erosi, pencemaran air, dan kerusakan habitat. Reklamasi lahan bekas tambang harus dilakukan secara efektif untuk mengembalikan fungsi lahan dan memulihkan ekosistem.
– Kesejahteraan Masyarakat: Aktivitas pertambangan harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, seperti penyerapan tenaga kerja, peningkatan ekonomi, dan program CSR yang berdampak positif.
– Transparansi dan Akuntabilitas: Pengelolaan pertambangan harus transparan dan akuntabel, dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan.

LPRI berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan terlaksananya aktivitas pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Sulawesi Selatan.

Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *