Gowa-Petirnews.net/Lembaga Poros Rakyat Indonesia soroti Dugaan Pelanggaran Tambang di Kabupaten Gowa: PT. Geostone, CV Risma Jaya, dan PT Cadika Utama Diduga Gunakan Solar Subsidi dan Melampaui Batas Koordinat Izin
Gowa, Sulawesi Selatan – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mendesak Gakkum KLHK Sulselbar untuk segera menyelidiki tiga pemilik izin tambang di Kabupaten Gowa, yaitu PT. Geostone, CV Risma Jaya, dan PT Cadika Utama, atas dugaan pelanggaran yang merugikan negara dan lingkungan.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan meliputi:
– Penggunaan Solar Subsidi: Ketiga pemilik izin tambang tersebut diduga kuat menggunakan solar subsidi secara ilegal.
– Melebihi Titik Koordinat: Aktivitas penambangan diduga telah melampaui batas koordinat yang ditentukan dalam izin.
– Kelengkapan Dokumen: Perlu diperiksa kelengkapan dokumen alat berat di lapangan, sertifikat ISO dan ILO.
Terkait PT. Geostone dan CV Risma Jaya, LPRI mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait kondisi lingkungan di sekitar wilayah operasional kedua perusahaan tambang tersebut. Sudah puluhan tahun beroperasi, namun pemurnian lokasi tambang belum pernah dilakukan. Hal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan secara berjenjang yang mengancam kelestarian alam dan kesehatan masyarakat.
LPRI mendesak Gakkum KLHK Sulselbar untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tambang ketiga perusahaan tersebut.
“Gakkum KLHK Sulselbar harus melakukan penyelidikan mendalam terhadap ketiga perusahaan tambang tersebut untuk mengungkap kebenaran dari dugaan pelanggaran yang terjadi,” tegas Ketua LPRI.
“Kami juga mengharapkan agar Gakkum KLHK Sulselbar dapat memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pencabutan izin operasional,” tambahnya.
Penting untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia



















