Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahGowa

Proses Kasi Bimas Kemenag Gowa, Berani Kampanye Politik, Periksa Semua Undangan Yang Hadir.

626
×

Proses Kasi Bimas Kemenag Gowa, Berani Kampanye Politik, Periksa Semua Undangan Yang Hadir.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa,Petirnews.net/Sulawesi Selatan 18 Oktober 2024. Lembaga Poros Rakyat Indonesia sorot ASN Kampanye Politik.

Seorang ASN bergerak terikat oleh Kode Etik demi menjaga tindakan yang di anggap mencederai kehidupan bermasyarakat apalagi dalam proses yang berkaitan dengan pilkada.

Example 300x600

Keras dugaan di balik kampanye politik Bimas Depag KUA Gowa dan rekan rekannya dari KUA Pallangga ada arahan dari pihak tertentu, sehingga hal hal yang strutural di abaikan demi pencapaian tujuan.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyatakan keprihatinan serius atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kasi Bimas Kemenag Gowa, Sardy Yoelfa, bersama tiga oknum pegawai KUA Pallangga.

Atas dasar temuan ini, BAWASLU GOWA memiliki banyak metode penyelidikan untuk mendalami tindakan para ASN KUA GOWA bersama KUA Kecamatan Pallangga.

Banyak undangan yang bisa di jadikan saksi atas kegiatan tersebut, bahwa apa yang terjadi di Kec Pallangga menjadi tolak ukur bobroknya pribadi Pejabat yang nota bene seharusnya menjadi panitan di tengah tengah masyarakat.

LPRI disadur dari Media On Line Porosrakyatnews.Id bahwa mereka tertangkap basah membagikan sembako, kerudung, dan rompi kepada warga di Jalan Pekanglabbu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Jumat, 18 Oktober 2024.

LPRI menekankan bahwa dugan tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam Pilkada dan dapat berdampak buruk terhadap integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilihan.

Perlu di fahami ada Regulasi yang menjadi Standar Seorang ASN dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, jika itu yang di langgar dan tidak di proses maka akan menjadi cikal bakal rusaknya tatanan bernegara.

– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Pasal 71 mengatur tentang larangan bagi ASN untuk melakukan kegiatan politik praktis.
– Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Pasal 71 mengatur tentang larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye.
– Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN: Pasal 4 mengatur tentang netralitas ASN dalam politik.

Sanksi Pelanggaran:
Jika terbukti melanggar.

– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
– Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
– Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN: Sanksi berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, pemberhentian tidak dengan hormat.

LPRI mendesak KPU Kabupaten Gowa untuk segera bertindak tegas dengan melakukan pemanggilan kepada oknum ASN dan pegawai KUA Pallangga termasuk masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

LPRI juga mendesak Kementerian Agama Gowa untuk menindak tegas para oknum ASN yang terbukti melanggar aturan dengan memberikan sanksi berat, tidak pantas rasanya hal ini menjadi bumerang masyarakat bahwa seharusnya dan wajib Kementrian Urusan Agama GOWA tidak mengurusi persoalan politik praktis.

LPRI menyerukan kepada seluruh ASN di Kabupaten Gowa, terutama di Kementerian Agama Gowa, untuk bersikap netral dan menjaga demokrasi dalam Pilkada 2024.

Dan yang pasti bahwa ASN jangan di jadikan sasaran pelemparan issue apalagi di jadikan alat politik, dan di MATA MATAI oleh sesama ASN itu menyakiti hati nurani keluarga ASN apaalgi saling melaporkan sesama Pegawai Negeri Sipil.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mempertahankan kepada Pimpinan KUA GOWA.
Kenapa sampai personal Kementrian Urusan Agama GOWA dan personal KUA Kecamatan Pallangga berani melakukan Kampanye mengatasnamakan salah satu Kandidat, sehingga BAWASLU GOWA wajib kerja keras panggil semua yang terlibat dalam pertemuan itu.

Sekali lagi GAKKUM BAWASLU wajib kerja keras panggil semua yang terlibat.
Yang ada di photo, semoga demi melahirkan kepedulian penegakan Supremasi Hukum semua siap jadi saksi yang benar.

Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *