Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahGowa

Kasi Bimmas Kemenag Gowa, Berani Kampanye Politik Kandidat Tertentu, Perintah Siapa??. Periksa!!!.

693
×

Kasi Bimmas Kemenag Gowa, Berani Kampanye Politik Kandidat Tertentu, Perintah Siapa??. Periksa!!!.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Petirnews.net-Gowa Sulawesi Selatan 18 Oktober 2024. Lembaga Poros Rakyat Indonesia sorot ASN Kampanye Politik.

Tidaklah seorang ASN bergerak atas tindakan yang di anggap mencederai proses pilkada jika sekiranya tidak ada petunjuk, dugaan di balik kampanye politik Bimmas Depag KUA Gowa dan rekan rekannya dari KUA Pallangga ada arahan dari pihak tertentu.

Example 300x600

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyatakan keprihatinan serius atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kasi Bimas Kemenag Gowa, Sardy Yoelfa, bersama tiga oknum pegawai KUA Pallangga.

LPRI disadur dari Media On Line Porosrakyatnews.Id bahwa mereka tertangkap basah membagikan sembako, kerudung, dan rompi kepada warga di Jalan Pekanglabbu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Jumat, 18 Oktober 2024.
LPRI menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam Pilkada dan dapat berdampak buruk terhadap integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilihan.

Regulasi yang Diduga Dilanggar:

– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Pasal 71 mengatur tentang larangan bagi ASN untuk melakukan kegiatan politik praktis.
– Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Pasal 71 mengatur tentang larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye.
– Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN: Pasal 4 mengatur tentang netralitas ASN dalam politik.

Sanksi Pelanggaran:
Jika terbukti melanggar.

– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
– Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
– Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN: Sanksi berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, pemberhentian tidak dengan hormat.

LPRI mendesak KPU Kabupaten Gowa untuk segera bertindak tegas dengan melakukan pemanggilan kepada oknum ASN dan pegawai KUA Pallangga yang terlibat.

LPRI juga mendesak Kementerian Agama Gowa untuk menindak tegas para oknum ASN yang terbukti melanggar aturan dengan memberikan sanksi berat.

LPRI menyerukan kepada seluruh ASN di Kabupaten Gowa, terutama di Kementerian Agama Gowa, untuk bersikap netral dan menjaga demokrasi dalam Pilkada 2024.

Catatan:

Kenapa samapi KUA GOWA Wilayah Kecamatan Pallangga berani melakukan Kampanye mengatasnamakan slaah satu Kandidat.

Ada apa di balik kegiatan tersebut???.

Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *