Gowa/ Petirnews.net/Sorotan Lembaga Poros Rakyat Indonesia terhadap Pembangunan Ruko di Jalan Tun Abdul Razak Hertasning, Kabupaten Gowa menyoroti indikasi pelanggaran regulasi dan kepentingan publik yang dilakukan oleh pemilik Willy As Motor, Pembangunan tanpa izin dan peninjauan tata ruang yang tepat tidak hanya merugikan kepentingan umum, tetapi juga melanggar aturan pemerintah daerah dan negara.
Pentingnya Kepatuhan Regulasi dan Kepentingan Umum:
– Pemerintah Kabupaten Gowa, diwakili oleh Bapak Bupati dan instansi terkait, harus mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dalam pembangunan.
– Penilaian yang cermat sebelum penerbitan legalitas, termasuk kajian lalu lintas, dampak lingkungan, dan pengelolaan lingkungan, penting untuk mencegah risiko kemacetan dan kerugian lingkungan di masa depan.
Regulasi yang Harus Dipatuhi:
– Persyaratan penerbitan legalitas sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan harus dipatuhi.
– Dokumen seperti Pernyataan Kesesuaian Pengelolaan dan Pengamanan Lingkungan (PKKPL), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) harus dilengkapi.
Harapan untuk Kepatuhan Regulasi:
– Melalui pemenuhan regulasi yang berlaku, pembangunan ruko di Jalan Tun Abdul Razak Hertasning, Kabupaten Gowa diharapkan dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan, lalu lintas, dan kepentingan umum masyarakat setempat.
Penutup dari Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia, M.Ridwan Makkulau Dg Ropu, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia



















