Makassar-Petirnews.net/Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Hamsina, seorang ibu rumah tangga, terjadi di depan pacuan kuda Jalan Dg. Tata Raya, Makassar. Peristiwa ini membawa Hamsina sebagai korban dalam kejadian yang melibatkan terdakwa Supu dan kawan-kawan (CS).
Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yang berlokasi di Jalan Raden Adjeng Kartini. Pada Senin, 8 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan putusan terhadap terdakwa Supu CS. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Supu dan kawan-kawan.
Namun, keluarga Hamsina (Korban) merasa keberatan atas putusan JPU. Mereka berpendapat bahwa penerapan pasal yang dibacakan tidak sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.”
” Diana Kakak Korban Hamsina saat di temui di kediamannya Mengatakan, hukuman yang diberikan terdakwa Supu (CS), pengerokan penganiayaan terhadap adik saya tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya didapatkan Hamsina. ” Ucap Diana
Diana Kakak Korban akan berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut dengan harapan mendapatkan keadilan yang lebih sesuai. (Red).
Sumber : (Diana).