Gowa-petirnews.net/ Gedung Dg Bollo Gowa Sulawesi Selatan 1 Juli 2024.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia dalam hal ini Humas M. Ridwan Makkulau meminta kebijakan hukum atas Insiden Pemukulan Purnawirawan TNI Marhaban Daeng Kulle di Gedung Dg Bollo
Kehormatan dan Keadilan: Tindakan Terhadap Purnawirawan dalam Menjaga Ketertiban seharusnya mendapat perhatian bahwa mereka hingga saat ini siap mengabdi untuk masyarakat.
Pemukulan Terhadap Purnawirawan: Tindakan yang Mengejutkan di Kabupaten Gowa
Pandangan Kebijakan Hukum dan Sosial:
Perlindungan Hak Asasi: Kebutuhan Akan Keadilan dan Kehormatan Bagi Purnawirawan adalah hal yang senantiasa melekat dalam siri dan kehidupannya.
Kebijakan Sosial dalam Menjunjung Kedamaian dan Keteraturan dalam Masyarakat seharusnya menjadi tolak ukur dalam menjalani kehidupan bermartabat.
Kami tegaskan Peran Regulasi atas kejadian tersebut menjadi tolak ukur dalam kehidupan kebangsaan.
– Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai Panduan Penanganan Kasus Kekerasan
– Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Petugas Kesehatan sebagai Landasan Perlindungan Terhadap Pengabdi Purnawirawan TNI
Keadilan dan Kehormatan: Tuntutan Kebijakan Hukum dan Sosial dalam Kasus Pemukulan terhadap Purnawirawan TN, kami berharap hal ini tidak terukang di kemudian hari.
Tutup Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
M. Ridwan Makkulau.
Editor petirnewa.id
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















