Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
GowaSorotan

Sidik Dana Kunjungan Pariwisata Hutan Pinus Gowa: “Bocor Pendapatan”.

1672
×

Sidik Dana Kunjungan Pariwisata Hutan Pinus Gowa: “Bocor Pendapatan”.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa-Petirnews.net/Malino Pariwisata Gowa Sulawesi Selatan 1 Juli 2024.Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendalami Indikasi pungutan dana kunjungan pariwisata Hutan Pinus Kabupaten Gowa menimbulkan keraguan terhadap kesesuaian pendapatan dengan setoran yang diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa.

Dugaan ini muncul karena karcis sering tidak diserahkan kepada pengunjung, namun tetap ada pungutan pembayaran masuk sebesar Rp. 5000 per orang.

Example 300x600

Situasi ini memicu kecurigaan terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan dana kunjungan pariwisata di Hutan Pinus Kabupaten Gowa.

Untuk menangani dugaan ini, dilakukan analisis terhadap uang masuk yang diterima oleh Dinas Pariwisata dengan mempertimbangkan jumlah pengunjung selama 3 tahun terakhir.

Data ini diharapkan memberikan gambaran yang jelas tentang pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah berbasis pada kunjungan wisatawan di Hutan Pinus tempat pariwisata Gowa.

Regulasi Pajak Pendapatan Daerah terkait pariwisata Hutan Pinus antara lain adalah:

– Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Pembinaan dan Pelayanan Pasar, Taman Rekreasi, dan Tempat Wisata, yang mengatur tentang tata cara pungutan retribusi di tempat-tempat wisata seperti Hutan Pinus.
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan pedoman terkait pungutan pajak pendapatan daerah di sektor pariwisata.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia senantiasa mendorong keterbukaan publik atas segala bentuk pendapatan daerah yang bersumber dari Retribusi, hal ini menjadi pemicu buat menjadikan Gowa jauh lebih maju.

Meminta kepada Inspektorat untuk mendalami kondisi yang keras dugaan terjadi di Hutan pinus yang menjadi Destinasi Pariwisata Gowa.

Jangan sampai nama besar BEAUTIFUL MALINO yang setiap tahun di dengung dengungkan kebesarannya di punlik
di biayai hingga Rp. 1.000.000.000. tercoreng di mata publik Internasional, bahwa PENGELOLA tidak memiliki management yang mumpuni.
Tutup Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
M. Jafar Sainuddin Dg Emba.

Editor petirnews.id
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *