Gowa-Petirnews.net/Lembaga Poros Rakyat Indonesia menelisik adanya proses pekerjaan yang meninggalkan petunjuk Kerja.
Gowa Sulawesi Selatan 1 Juli 2024 PT Wijaya Karya disinyalir melakukan pekerjaan konstruksi secara asal-asalan berdasarkan temuan di beberapa titik pekerjaan.
Dugaan ini muncul karena terdapat pelanggaran terhadap regulasi yang ketat dan tidak sesuai spesifikasi, seperti dalam proses pembangunan Box Beton di wilayah Pallangga, Somba Opu, dan Barombong di mana penggunaan lantai kerja tidak dipatuhi sehingga menyebabkan pembesian Tulangan menyentuh tanah. Selain itu, campuran beton yang digunakan juga tidak memenuhi standar kualifikasi yang seharusnya. ( sumber material )
Kepatuhan terhadap regulasi dan spesifikasi sangat penting dalam setiap proyek konstruksi guna menjamin keamanan, kualitas, dan kelangsungan proyek.
Pelanggaran seperti ini berpotensi mengancam keselamatan pekerja, kualitas pekerjaan, dan reputasi perusahaan.
Oleh karena itu, diperlukan investigasi mendalam serta langkah yang tepat untuk memastikan kepatuhan PT Wijaya Karya terhadap standar dan regulasi yang berlaku.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengingatkan.
Regulasi yang relevan terkait dengan pekerjaan konstruksi adalah:
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2019 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Beton Struktural untuk Konstruksi Jalan.
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16/PRT/M/2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Penyusunan, dan Penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Bahan Bangunan Konstruksi.
– Standar Kualitas Mutu Beton untuk Konstruksi Jalan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang menetapkan standar terkait mutu beton yang harus dipatuhi dalam pekerjaan konstruksi.
Editor petirnewa.id
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















