Bulukumba–Petirnews.net/Lembaga Poros Rakyat Indonesia soroti pembangunan TK Pertiwi Tanete di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. terungkap adanya unsur kongkalikong dalam penempatan anggaran, hal ini terjadi pada tahun anggaran 2023
Total sebesar
Rp2.000.602.650,- (Dua Milyar Enam Ratus Dua Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah)
Dari Pembangunan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD )TK Pertiwi Tanete pada APBD pokok semula dianggarkan sebesar Rp764.502.650,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah)
Dalam perjalanan pelaksanaanya diterbitkan SK Parsial sebesar Rp1.236.100.000,-(Satu Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah) sehingga total anggaran sebesar Rp2.000.602.650,- (Dua Milyar Enam Ratus Dua Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) terjadi penambahan anggaran dari yang disepakati dalam APBD pokok.
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2023 besaran anggaran Rp 471.884.621.283,- terealisasi sebesar Rp 465.027.332.717,- atau mencapai 98,54%.
Permasalahan timbul pada sub-kegiatan rehabilitasi gedung TK Pertiwi Tanete yang terdapat peningkatan anggaran dari yang semula dianggarkan dalam APBD pokok.
Hal ini disebabkan oleh keputusan SK Parsial yang diduga tidak sesuai dengan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Penempatan anggaran yang tidak konsisten, tidak sesuai dengan peraturan, dan penambahan anggaran tanpa persetujuan yang jelas menjadi fokus utama hasil konfirmasi DPRD, Dinas Pendidikan, dan Tim penyusun Laporan keterangan pertanggungjawaban ( LKPJ ).
Regulasi yang mengatur pedoman penyusunan dan belanja daerah.
– Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
– Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2023
– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk landasan hukum penegakan integritas keuangan daerah.
Dari hasil pantauan tiem keeja Lembaga Poros Rakyat Indonesia, terdapat ketidaksesuaian penempatan anggaran, dab belanja daerah. keras dugaan menjadi pelanggaran regulasi yang tidak sesuai skala prioritas Kepentingan umum.
pembangunan yang menonjolkan perlunya pertanggungjawaban dari pihak berwenang, serta rekomendasi bagi kepala dinas pendidikan untuk memberikan penjelasan yang rinci terkait pemakaian anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau tidak masuk pada skala prioritas.
Selain itu, kepada Bupati Kabupaten Bulukumba diminta untuk mempertanggungjawabkan kondisi yang dapat mempengaruhi ketidaknyamanan sosial di dunia pendidikan, serta penggunaan uang rakyat yang kurang memenuhi unsur kepentingan masyarakat Bulukumba.
Ingatlah bahwa Uang Rakyat wajib di pertanggung jawabkan, bukan sekedar di belanjakan yang tidak mewakili kepentingan umum, tutup Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
M. Ridwan Makkulau DR.
Hingga berita ini di publikasi, belum ada yang memberikan konfirmasi.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
B e r s a m b u n g…..



















