Makassar- Petirnews.net/Ada apa kepolisian kita?, Kapolda Sulsel jangan berdiam diri. Pasalnya, perempuan berinial HA (49) babak belur jadi korban pengeroyokan yang dilakukan beberapa lelaki berinisial SP Cs.
Kejadian berawal tepat pada hari Jum’at tanggal 8 September 2023 sekitar jam 2 siang. Pengeroyokan terjadi pada saat perempuan (korban,- red) HA ingin memasuki tempat jualan miliknya namun terhalang pagar yang terbuat dari kayu, sehingga HA tidak dapat memasuki tempat jualannya.
Saat korban HA merasa tidak dapat memasuki tempat jualannya, ia pun langsung berinisiatif membuka pagar yang menghalanginya untuk masuk.
Usai mencabut pagar yang menghalangi dirinya, HA pun langsung mendatangi lelaki berinisial RHN yang juga beraktifitas dekat area pacuan kuda sebagai penjaga lahan yang dikuasakan oleh Yos sebagaimana pengakuan RHN sendiri saat di dalam persidangan pidana perempuan HA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Korban pengeroyokan yang ditersangkakan oleh pihak Polsek Tamalate Kota Makassar.
Setelah HA selesai bertanya kepada RHN. Lelaki RHN pun langsung melayangkan pukulan sekali terhadap perempuan HA namun ayunan pukulan RHN tidak mengenai HA dikarenakan sempat melakukan pergerakan untuk menghindar.
Namun, naasnya setelah HA dapat menghindari pukulan RHN tiba-tiba lelaki yang berinisial SP bersama tiga rekannya yang juga berada pada area objek perkara kejadian juga langsung ikut melayangkan pukulan pada HA.
Pada saat serangan pukulan 4 lelaki tersebut berlangsung terhadap HA yang mengakibatkan jilbabnya tidak terpasang lagi dengan benar sehingga pelaku lelaki SP memegang jilbab HA yang berada di leher korban, melilitkan pada Leher HA.
Sehingga saat cekikan SP pada leher HA yang menggunakan jilbab, HA pun sempat berontak karena merasakan kekurangan nafas. Akibat dari berontaknya korban HA, kukunya pun sempat mengenai wajah pelaku lelaki berinisial SP.
Setelah saat kejadian pemukulan yang dialami pada HA. Berselang waktu kejadian, HA korban pengeroyokan langsung mendatangi kantor kepolisian Polrestabes Kota Makassar bermaksud mengadukan nasib yang menimpahnya agar pelaku pengeroyokan yang dialaminya bisa diadili serta dapat menahan dalang dari kejadian pengeroyokan atas dirinya.
Anehnya, saat pelaku SP datang melaporkan dirinya di kantor kepolisian Polsek Tamalate Kota Makassar yang terdapat luka goresan kuku di pipinya akibat berontaknya HA, korban yang di cekiknya. Justru mendapatkan pelayanan yang prima di kepolisian Polsek Tamalate dengan mentersangkakan HA yang seharusnya SP pelapor di Polsek Tamalate mendapatkan hukuman atas prilakunya sendiri. Malah korban yang sesungguhnya yaitu HA dijadikan tersangka.
Untuk kejadian tersebut keluarga korban pengeroyokan perempuan HA sangat menyayangkan atas tindakan hukum Polsek Tamalate yang tidak memiliki rasa keadilan hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang berslogan presisi. Yang membolak balikkan fakta pelaku yang sesungguhnya dilindungi malah dipidanakan.
Penulis : Arman (Pemerhati Rakyat Mencari Keadilan)



















