Makassar- Petirnews.net/ada apa kepolisian kita! Ungkap Arman dari pemerhati rakyat mencari keadilan!! Kapolda sul sel Jagan berdiam diri,Wanita berinisial H.A. Umur 49 Tahun babak belur korban pengeroyokan yang dilakukan beberapa lelaki berinisial SP cs.
Kejadian awal tepat pada hari Jum’at 08/September 2023 Siang jam 2 lewat, pengeroyokan terjadi pada saat korban pengeroyokan perempuan berinisial H.A. ingin memasuki tempat jualan miliknya namun terhalang dengan pagar yang terbuat dari kayu, sehingga korban berinisial H.A. tidak dapat memasuki jualannya.
Setelah saat korban berinisial H.A. merasa tidak dapat memasuki tempat jualannya dia pun langsung berinisiatif membuka pagar yang menghalangi untuk masuk ke jualannya.
Setelah saat usai perempuan berinisial H.A. mencabut pagar yang menghalangi dirinya untuk masuk ke tempat jualannya, iya pun langsung mendatangi lelaki yang berinisial RHN. yang juga beraktifitas dekat areal pacuan kuda sebagai penjaga lahan yang dikuasakan oleh Yos sebagaimana pengakuan lelaki RHN sendiri saat didalam persidangan Pidana perempuan yang berinisial H.A. korban pengeroyokan yang di tersangkakan oleh pihak Polsek Tamalate kota Makassar di Pengadilan negri Makassar.
Saat setelah usai perempuan H.A. korban pengeroyokan bertanya pada lelaki yang berinisial RHN. lelaki RHN pun langsung melayangkan ayunan pukulan sekali terhadap perempuan yang berinisial H.A. namun ayunan pukulan lelaki berinisial RHN tidak mengenai korban perempuan berinisial H.A. dikarenakan perempuan berinisial H.A. sempat melakukan pergerakan untuk menghindar,
Namun na’asnya setelah korban perempuan H.A. dapat menghindari pukulan lelaki RHN. tiba2 lelaki yang berinisial SP bersama tiga rekanya. yang juga berada pada areal objek perkara kejadian, juga langsung ikut melayangkan pukulan pada korban perempuan yang berinisial H.A.
Pada saat serangan pukulan 4 lelaki tersebut berlangsung terhadap perempuan yang berinisial H.A. yang mengakibatkan jilbab perempuan H.A. tidak terpasang lagi dengan benar. sehingga pelaku lelaki yang berinisial SP. memegang jilbab perempuan H.A. yang berada di leher korban perempuan H.A. melilitkan pada Leher korban perempuan HA.
Sehingga saat cekikan lelaki berinisial S.P. pada leher korban perempuan H.A. yang menggunakan jilbab korban. perempuan yang berinisial H.A. pun sempat merontak karna merasakan kekurangan nafas.
dan akibat dari rontakan korban perempuan H.A. dimana kuku perempuan sempat sempat mengenai wajah pelaku lelaki ber inisial SP.
Setelah saat kejadian pemukulan itu yang dialami pada perempuan korban yang berinisial H.A.
Berselang waktu kejadian, perempuan berinisial H.A. korban pengeroyokan langsung mendatangi kantor kepolisian Polrestabes kota Makassar bermaksud mengadukan nasip yang menimpah dirinya. Agar pelaku pengeroyokan yang dialami perempuan H.A. dapat diadili serta dapat menahan dalang dari kejadian pengeroyokan atas dirinya.
Namun anehnya saat pelaku lelaki yang berinisial SP datang melaporkan dirinya di kantor kepolisian Polsek Tamalate kota Makassar yang terdapat luka goresan kuku dipipinya akibat rontakan perempuan H.A. korban yang di cekiknya.
Justru mendapatkan pelayanan yang prima dikepolisian Polsek Tamalate dengan mentersangkakan perempuan H.A. yang seharusnya lelaki SP pelapor dipolsek Tamalate mendapatkan hukuman atas prilakunya sendiri.
Malah korban yang sesungguhnya yaitu perempuan korban dijadikan tersangka.
Untuk kejadian tersebut keluarga korban pengeroyokan perempuan H.A. sangat menyayangkan atas tindakan hukum Polsek Tamalate yang tidak memiliki rasa keadilan hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang berslogam presisi.
Yang membolak balikkan fakta pelaku yang sesungguhnya dilindungi dan korban sesungguhnya dipidanakan. . . !



















