Makassar- Petirnews.net/Sidang perkara pidana Supu Cs 529/Pid.B/2024/PN Makasar kembali di gelar di pengadilan negeri Makassar Rabu 5 Juni 2024 pukul 13.18 WITA dua saksi meringankan (Adecharge) Chairul Umar Saleh dan Abd Rahman Jalri merupakan saksi terdakwa Supu dan Syamsuddin pada perkara pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP pasal 351 tentang penganiayaan pasal 55 Jo KUHP.
JPU Sariati SH .MH dan ketua Majelis Hakim beserta Hakim anggota serta PH Supu Cs mendengar kesaksian Chairul dan Abd Rahman pada saat sidang berlangsung
Kedua saksi Adecharge menerangkan kesaksian nya pada saat insiden itu terjadi TKP nya di pacuan kuda jalan daeng Tata Raya kelurahan Bonto Duri kecamatan Tamalate Kota Makassar
Jumat 8 September 2023 usai Ba’da Jumat
Hakim ketua bertanya kepada saksi ‘bahwa apakah Supu dan Syamsuddin alias Ancu ada pada saat kejadian? ,Chairul pun menjawab kami semua ada berkumpul di posko pacuan Kuda ,ucap nya ” Kemudian hakim ketua menyuruh saksi melanjutkan keterangan nya
Chairul dengan gamblang menceritakan saat insiden itu terjadi ” Saya lihat Hamsina datang marah-marah membongkar pagar yang di buat daeng Raman sembari berbahasa kotor kepada salah satu ahli waris tanah di pacuan kuda sehingga merasa tersinggung “saking marah nya Hamsina tiba-tiba terdakwa Supu menghampiri Hamsina untuk menyuruhnya diam “sudahmo-sudahmo.pindah Mako disitu Hamsina tidak terima . seketika itu ia mencakar pipi terdakwa Supu tanpa melakukan perlawanan ‘begitu keterangan Chairul di depan Hakim .
Jadi tidak benar jika kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan serta pengeroyokan terhadap korban ‘tutur Chairul .justru anak nya Reski yang menarik-narik jilbab mama nya sehingga dia merasakan sesak napas.Supu tidak melilit jilbab nya ke leher Hamsina sesuai keterangan Saksi korban pada sidang yang lalu .
Begitu hal nya Daeng Raman mengakui kalau dialah yang memagari lokasi pengontrak di pacuan kuda supaya tidak ada lagi orang masuk buka lapak-lapak jualan ” Dia berkata ” saya ini di kuasakan Ahli waris untuk menjaga lokasi pacuan kuda .surat kuasa saya ada oleh nya itu
Daeng Raman tidak melihat jikalau Supu ,Syamsuddin memukul Hamsina begitu pengakuan nya di depan MH.
Mendengar ucapan kedua saksi tersebut JPU Sariati seketika itu memperlihatkan foto gambar Hamsina setelah kejadian pengeroyokan dengan muka yang lebam kedua nya pun ‘spontan mengatakan foto gambar itu tidak benar kalau ada lebam di muka nya
Jaksa lalu bertanya ini sesuai hasil visum
Saksi lalu membantah dengan gaya nya yang kurang beretika di depan Majelis Hakim ‘alaaa…”semua itu rekayasa saya bersumpah dunia akhirat dan saya bisa pertanggung jawabkan bahwa visum itu tidak benar tegas ‘Dg Raman “hal senada juga di katakan Chairul kalau Visum Hamsina hanya mengada-ada saja .
Visum.et repertum adalah hasil tertulis atau laporan yang di buat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter terhadap korban kekerasan
Laporan ini dapat menjadi salah satu bukti sah di mata hukum dengan tes visum salah satu upaya penegakan keadilan bagi korban tindak kekerasan .
Hamsina korban pengeroyokan telah melaporkan kejadian itu ke pihak Polrestabes Makasar Jumat 8 September 2023 di dampingi kakak perempuan nya Diana .setelah di terima laporan nya oleh penyidik Hamsina di suruh ke rumah sakit Bhayangkara melakukan visum bahkan menurut Hamsina diri nya di antar oleh anggota polisi dari hasil visum tersebut maka terbitlah hasil nya dari dokter yang menangani nya
“Visum Et Repertum nomor :VeR/1950/1X/2023/Forensik tanggal 08 September 2023 yang dibuat di tanda tangani oleh dr Dedi Mathius ,M.Kes,Sp.FM dokter Spesialis Forensik pada rumah sakit Bhayangkara.Tk.II Makassar.
Sangat di sayangkan mengapa Saksi meringan kan terdakwa Supu Cs tak mengakui adanya visum ?padahal ini suatu persyaratan untuk membuat laporan polisi melalui BAP korban ‘sama hal nya kedua nya di duga mencederai institusi kepolisian dan Rumah’ sakit Bhayangkara dalam melaksanakan tupoksi nya bahasa yang di lontarkan Daeng Raman di depan Hakim sangat lah tidak logis.
Ketua Majelis Hakim menanyai saksi Adecharge ‘ BAP polisi ini ada berarti menandakan bahwa korban telah diperiksa dan di ambil keterangannya jadi siapa yang menganiaya Hamsina? Sungguh mengherankan “terdakwa juga tidak mau mengakui kalau mereka mengeroyok korban
BAP polisi tak mungkin berbohong’nah kemarin Saksi korban ‘Syarif Karaeng Naba saudara terdakwa Syamsuddin mengatakan dia tahu siapa pelaku pemukulan walau dia tak melihat kakak nya menampar korban sementara di BAP dia tidak tahu menahu siapa pelaku pengeroyokan sehingga terdapat keterangan yang berbeda pada saat sidang saksi korban dengan yang ada di BAP begitu pula hal nya Sudirman tidak tahu siapa pelaku penganiayaan.sungguh membingungkan MH.
BAP (berita acara pemeriksaan )suatu proses pemeriksaan yang menceritakan alur dari suatu peristiwa atau kejadian baik itu yang di saksikan oleh orang yang melihat saksi maupun orang yang melakukan tindak pidana tersebut,tersangka BAP bisa menceritakan ataupun menggambarkan suatu rangkaian peristiwa .
Dalam persidangan Kuasa hukum terdakwa sempat memperlihatkan juga video pemukulan Hamsina kepada jaksa penuntut umum dan para hakim.
Seyogyanya Video tersebut harus full tampilannya jangan sepenggal-sepenggal supaya terlihat jelas siapa yang ada saat peristiwa itu terjadi dan jaksa harus mengetahui tanggal berapa bulan dan tahun video itu merekam ” menurut keluarga korban di sinyalir ada perencanaan sebelum nya kenapa ada video beredar ..? Hanya pihak Jaksa dan Hakim yang bisa menarik kesimpulan terkait rekaman video itu . siapa sebenar nya yang melakukan penganiayaan sesuai rekaman di dalam video tersebut dan mencari siapa pemilik video itu sebenar nya
kalau boleh Majelis Hakim meminta juga kepada JPU agar pihak penyidik dapat di jadikan saksi terkait visum yang di bantah oleh Chairul dan Daeng Raman’Ungkap keluarga korban
Sungguh ironis seorang perempuan yang di keroyok oleh beberapa lelaki dewasa telah melanggar pasal 4 UU perlindungan perempuan dan anak no 23 tahun 2003 yang mana hak- hak asasi nya di lindungi oleh negara .justru juga di jadikan tersangka oleh terdakwa Supu pasal 351 penganiayaan ringan. Cakar kuku .
Yang menariknya kalau memang Supu bukan pelaku mengapa dia laporkan Hamsina ke Sekta 11 Tamalate yang sekarang Hamsina jadi terdakwa .
bahkan yang menjadi pertanyaan pada saat pembacaan sidang dakwaan Supu di bacakan JPU Suriati “pengacara Supu Cs justru tidak melakukan eksepsi padahal semestinya pengacara nya harus membantah dakwaan tersebut jika ingin membela klien nya kalau mereka di anggap tidak bersalah “artinya bahwa Penasehat hukum nya menerima hasil dakwaan yang di bacakan JPU terhadap 2 orang klien nya
Eksepsi merupakan pembelaan atau penolakan terhadap tuntutan yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum dalam eksepsi terdakwa mengajukan argumen -argumen hukum yang bertujuan untuk membuktikan bahwa tuntutan yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“harapan keluarga korban ada keadilan hukum yang mereka dapatkan dari pihak kejaksaan dan pengadilan negeri terkait kasus Hamsina sesuai fakta persidangan ( Ani Hasan )



















