Gowa, petirnews.net | Lembaga Poros Rakyat Indonesia soroti Peraturan Daerah yang di jalankan di Kabupaten Gowa, di bawah otoritas Dinas Perumahan dan Pemukiman, bertanggung jawab memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakatnya dari kehadiran PERATURAN BUPATI tentang Tempat Pemakaman Umum, khususnya buat para pemilik rumah dalam wilayah perumahan.
Kurang lebih 10 tahun Peraturan Bupati tentang TEMPAT PEMAKAMAN UMUM
Membebankan DISTRIBUSI KONPENSASI Untuk penyediaan lahan TPU Terkhusus untuk Perumahan
Luas lahan dikali 2% dikali Nilai NJOP.
Contoh
Luas Lahan (10.000 meter2) dikali 2% dikali nilai NJOP ( Rp. 50.000 ) sama dengan Rp. 10.000.000 ( per 1 HA ).
Kurang lebih 10 tahun Pungutan Retribusi Kompensasi Tempat Pemakaman Umum berlangsung di setiap wilayah perumahan, namum dari beberapa sumber informasi dan penjejakan oleh tim kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia, dengan rujukan RT/RW yang menyebutkan”
Sesuai yang di canangkan di RT/RW Kab Gowa.
TPU dengan luasan 15 Ha (lima belas hektar) ditetapkan di sebagian
wilayah Kecamatan Somba Opu, sebagian wilayah Kecamatan
Pattallassang, dan sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu;
Ternyata hanya isapan jempol..
Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Gowa belum mampu menjalankan amanah peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan Bupati ( Perbup ) yang disepakati bersama.
Hal ini tentu memicu perhatian dan pertanyaan di kalangan masyarakat intelektual mengenai Tempat Pemakaman Umum ( TPU ). Seiring Pungutan Distribusi Kompensasi, di kemanakan nilai Pungutan tersebut.
Ditambahkan oleh Sekertaris Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia bahwa
Hingga berita kedua di publikasi “belum ada konfirmasi yang di berikan oleh DINAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN Padahal hal ini menjadi kewajiban Daerah untuk menjalankan Peraturan Bupati, dan dianggap perlu hadirnya TEMPAT PEMAKAMAN UMUM di tinjau kondisi hari ini Kabupaten Gowa menjadi KOTA PERUMAHAN SUBSIDI DAN KOMERSIAL. Tutup Parawansyah Dg Mattawang.
Edisi 2.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















