Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Apa Kabar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gowa. Retribusinya Kemana.

1260
×

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Apa Kabar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gowa. Retribusinya Kemana.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa Petirnews.net/Lembaga Poros Rakyat Indonesia siroti beberapa Peraturan Daerah yang di jalankan di Kabupaten Gowa, di bawah otoritas Dinas Perumahan dan Pemukiman, bertanggung jawab memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakatnya dari kehadiran PERATURAN BUPATI tentang Tempat Pemakaman Umum, khususnya buat para pemilik rumah dalam wilayah perumahan.

Atas dasar Peraturan Bupati Gowa dilahirkan Pungutan RETRIBUSI Wilayah Perumahan 2,5% dari NJOP total luasan wilayah perumahan.

Example 300x600

Kurang lebih 7 tahun Pungutan Retribusi berlangsung di setiap wilayah perumahan, namum dari beberapa sumber informasi dan penjejakan oleh tiem kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia, dengan rujukan RT/RW yang menyebutkan”

Sesuai yang di canangkan di RT/RW Kab Gowa.

TPU dengan luasan 15 Ha (lima belas hektar) ditetapkan di sebagian
wilayah Kecamatan Somba Opu, sebagian wilayah Kecamatan
Pattallassang, dan sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu;

Namun, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Gowa belum mampu menjalankan amanah peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati bersama.

Salah satu contoh perda yang menjadi perhatian mengenai Tempat Pemakaman Umum (TPU) buat para pemilik rumah di setiap wilayah Developer.

Hal ini tentu memicu perhatian dan pertanyaan di kalangan masyarakat intelektual mengenai Tempat Pemakaman Umum ( TPU ).

Kajian publik yang mendalam dapat membantu dalam mengevaluasi implementasi peraturan-peraturan tersebut guna memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar ada manfaat dan pelayanan yang sesuai bagi masyarakat sesuai dengan janji pemerintah Gowa. Ungkap tiem kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Ditambahkan bahwa kami konfirmasi kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, hingga sepekan dan berulang kami hubungi lewat Hubungan WhatsApp, hingga meminta langsung komunikasi di kantor Dinas, namun Kepala Dinas Pemukiman dan perumahan tidak melayani komunikasi tersebut, sebaiknya Kepala Dinas selaku Pejabat perpanjangan tangan Pemerintah Gowa, dan demi kepentingan rakyat Gowa, bercermin bahwa jabatannya untuk memberikan pelayanan rakyat Gowa, jangan Arogan.
Kalau sudah bosan mengabdi untuk Rakyat Gowa lebih baik Pulang kampung
Tutup Tiem SERGAP.

Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *