Petirnews.net- Dugaan praktik jual beli bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) berupa Combine Harvester dan Traktor Roda 4 yang bersumber dari program bantuan Kementerian Pertanian melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025–2026 mulai menjadi sorotan publik. jumat (19/6/2026)
Informasi yang beredar menyebutkan bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani diduga berpindah tangan melalui praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dugaan tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap kebenaran di balik penyaluran bantuan tersebut.
Penyelidikan dinilai perlu menelusuri seluruh tahapan program, mulai dari proses pengusulan, penetapan kelompok tani penerima, mekanisme penyaluran bantuan, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari program pemerintah tersebut.
Selain itu, transparansi data penerima bantuan dan keberadaan fisik Alsintan di lapangan menjadi aspek penting yang perlu diperiksa untuk memastikan bantuan benar-benar dimanfaatkan oleh kelompok tani yang berhak menerima.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan, manipulasi data, atau unsur tindak pidana dalam proses penyaluran bantuan, aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Program bantuan Alsintan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi sektor pertanian.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya harus ditangani secara serius guna menjaga integritas program, memastikan bantuan tepat sasaran, serta melindungi hak-hak petani sebagai penerima manfaat yang sesungguhnya.
(Tim)













