Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BoneNews

TAMBANG ILEGAL: Kapolres Bungkam, Negara DILECEHKAN di Wilayah Hukum Polres Bone! Usut Tuntas Pembiaran!!

676
×

TAMBANG ILEGAL: Kapolres Bungkam, Negara DILECEHKAN di Wilayah Hukum Polres Bone! Usut Tuntas Pembiaran!!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bone, Sulsel, Petirnews.net  – Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), M. Jafar Sainuddin, mengecam keras pembiaran aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bone, khususnya di Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge. Jafar Sainuddin menilai, kebungkaman Kapolres Bone atas masalah ini merupakan bentuk PELECEHAN terhadap negara dan PENGKHIANATAN terhadap amanat penegakan hukum. Pelaku terancam KUHP dan UU Minerba, sementara Kapolres bisa kena sanksi karena pembiaran!

“Kapolres Bone itu sudah GAGAL TOTAL! Dia SEHARUSNYA MELINDUNGI RAKYAT dan LINGKUNGAN, tapi malah DIAM MEMBIARKAN TAMBANG ILEGAL MERUSAK SEMUANYA! Ini namanya MELECEHKAN NEGARA dan MENGKHIANATI TUGAS!” tegas M. Jafar Sainuddin dengan nada berapi-api.

Example 300x600

Jafar Sainuddin menyoroti betapa masifnya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal yang beroperasi secara terang-terangan menggunakan kapal pengisap.

“Bantaran sungai TERKIKIS, air sungai TERCEMAR, pemukiman warga TERANCAM, jalanan RUSAK! Ini semua AKIBAT TAMBANG ILEGAL! Tapi kenapa KAPOLRES TIDAK BERTINDAK?! Ada APA DENGAN KAPOLRES BONE?!” lanjutnya dengan nada geram.

Ketum LPRI: Copot Kapolres, Usut Tuntas Pembiaran!

M. Jafar Sainuddin mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mencopot Kapolres Bone dari jabatannya jika tidak mampu melindungi kepentingan Negara terkait pengrusakan lingkungan.

“Kapolda Sulsel, SEGERA COPOT KAPOLRES BONE! Tempatkan PERWIRA YANG BERANI dan BERINTEGRITAS untuk MEMBERANTAS TAMBANG ILEGAL DI BONE! Usut tuntas dugaan PEMBIARAN yang dilakukan oleh Kapolres Bone! JANGAN ADA YANG DILINDUNGI!” tegas M. Jafar Sainuddin.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Tambang Ilegal:

M. Jafar Sainuddin juga mengingatkan bahwa para pelaku tambang ilegal di Bone terancam jeratan hukum yang serius. Mereka dapat dijerat dengan:

– Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

– Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda yang besar.

– KUHP: Jika kegiatan penambangan ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan atau membahayakan keselamatan orang lain, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP tentang perusakan, penganiayaan, atau pembunuhan.

“Para pelaku tambang ilegal itu harus DITANGKAP dan DIPENJARA! Jangan biarkan mereka terus MERUSAK LINGKUNGAN dan MENGANCAM NYAWA WARGA BONE!” tegas M. Jafar Sainuddin.

M. Jafar Sainuddin: Rakyat Bone Harus Bersatu!

M. Jafar Sainuddin mengajak seluruh masyarakat Bone untuk bersatu dan melawan segala bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam masa depan daerah mereka.

“SAATNYA KITA BANGKIT dan LAWAN KETIDAKADILAN! Jangan BIARKAN BONE DIJAJAH OLEH PARA PERUSAK ALAM dan OKNUM APARAT YANG MENGKHIANATI RAKYAT! Bersama-sama, kita WUJUDKAN BONE YANG BERSIH, LESTARI, DAN SEJAHTERA!” seru M. Jafar Sainuddin dengan nada penuh semangat.

LPRI, di bawah kepemimpinan M. Jafar Sainuddin, berjanji akan terus mengawal kasus ini dan berjuang untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat Bone.

“Kami TIDAK AKAN PERNAH MENYERAH! Kami akan terus BERJUANG sampai TAMBANG ILEGAL DI BONE DIBERANTAS HINGGA KE AKAR-AKARNYA! Kami akan kawal terus kasus ini sampai tuntas,” pungkas M. Jafar Sainuddin dengan nada penuh tekad.

 

Tiem Kerja Independen.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *