11 Agustus 2025 | petirnews.net – Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, tengah dilanda krisis akibat pertambangan ilegal yang tak terkendali dan penegakan hukum yang lumpuh.
Budiman, Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia Jeneponto, mengungkapkan ketidaksesuaian antara laporan Tim Investigasi LPRI tentang penyegelan alat berat di Sungai Jombe dan kondisi sebenarnya di lapangan.
Budiman juga menyampaikan, dugaan kuat adanya keterlibatan oknum dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat dalam pembukaan segel yang hanya berlangsung dua hari. “Jika dugaan kami benar adanya keterlibatan oknum polisi terkait terbukanya penyegelan alat berat di wilayah Jombe,” tegas Budiman, “ini adalah perlakuan buruk yang akan merusak citra Polri di mata publik, khususnya di wilayah hukum Polres
Jeneponto.” Dugaan ini memperparah gambaran lemahnya penegakan hukum, serta meningkatkan ancaman pencemaran lingkungan, konflik sosial, bahaya keselamatan jiwa, dan risiko banjir bandang bagi masyarakat Jombe.
N
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), melalui Tim Investigasi Ardianto dan Ketua Budiman, mengecam keras pemerintah daerah atas kegagalannya melindungi rakyat dan lingkungan. Penyegelan tambang di Desa Jombe yang kemudian dibuka kembali adalah bukti nyata. Masyarakat Desa Jombe kini menghirup udara kotor, konsumsi air tercemar, dan kehilangan mata pencaharian akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
LPRI mendesak Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, untuk turun tangan dan menyapu bersih para mafia tambang. Desakan agar Kapolres Jeneponto bertanggung jawab, bahkan “pulang kampung” jika tak mampu menjalankan tugasnya, mencerminkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Tambang ilegal di Desa Jombe terus beroperasi meski sudah dilaporkan, ini menunjukkan kelemahan penegakan hukum dan celah yang harus segera ditutup.
Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jeneponto pun tak kalah memprihatinkan. DLH dinilai lambat dan tak berdaya menangani kerusakan lingkungan. Sungai Jombe tercemar berat, tanah di sekitar Jombe rusak parah, dan laporan masyarakat tentang dampak pertambangan, seperti kerusakan tanah, erosi, hilangnya vegetasi, pencemaran air dan tanah akibat merkuri, penurunan kualitas udara, gangguan ekosistem, dan perubahan bentang alam, diabaikan begitu saja. Contohnya, laporan kerusakan lingkungan yang diajukan LPRI pada 24 Juni 2025 kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tidak serius dalam menangani kasus tambang ilegal. Ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
Krisis di Jeneponto bukan sekadar masalah lokal, melainkan cerminan buruknya pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah harus berkomitmen untuk penegakan hukum yang tegas dan efektif, serta perlindungan lingkungan yang berkelanjutan. Jika tidak, Jeneponto akan terus merana, dan masyarakatnya akan terus menanggung penderitaan akibat keserakahan segelintir orang. Desakan LPRI adalah alarm bagi pemerintah untuk segera bertindak dan melindungi kepentingan rakyat.
Mafia Tambang Ilegal: Jerat Hukum Menanti!
Para mafia tambang ilegal telah melanggar Undang-Undang Pertambangan dan terancam hukuman penjara dan denda berat. Mereka juga berisiko terjerat pasal pencucian uang (money laundering) karena menyembunyikan hasil kejahatannya. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000,-. Penegakan hukum yang tegas, termasuk menjerat para pelaku dengan pasal pencucian uang, adalah kunci untuk memberantas pertambangan ilegal dan memberikan efek jera.”



















