Wajo, Sulawesi Selatan. 24 Juli 2025 | petirnews.net – Proyek rekonstruksi Jalan Buriko-Belawe di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, senilai Rp4,8 miliar, yang dikerjakan oleh CV. Hasten dan diawasi oleh CV. Mutiara Prima Consultant, diduga melanggar spesifikasi teknis dan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pelanggaran meliputi penggunaan material tidak standar, air sungai tercemar, metode pencampuran material manual akibat kerusakan molen, serta penggunaan tenaga kerja anak. Dugaan penggunaan material ilegal dari tambang milik mantan Kepala Desa Lacinde, Amir, juga menimbulkan kekhawatiran akan kerugian negara.

Pelanggaran Spesifikasi Teknis
Sejumlah pelanggaran spesifikasi teknis teridentifikasi di lapangan. Penggunaan material yang tidak sesuai standar merupakan pelanggaran serius yang dapat mempengaruhi kualitas dan daya tahan jalan yang dibangun. Penggunaan air sungai yang tercemar untuk proses konstruksi juga merupakan pelanggaran yang membahayakan kualitas konstruksi dan lingkungan. Kerusakan molen yang menyebabkan pencampuran material dilakukan secara manual menunjukkan kurangnya pengawasan dan pemeliharaan peralatan. Hal ini dapat berdampak pada kualitas campuran dan kekuatan jalan. Terakhir, dugaan penggunaan material ilegal dari tambang milik mantan Kepala Desa Lacinde, Amir, merupakan pelanggaran hukum yang dapat berakibat pada kerugian negara dan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Pelanggaran Ketentuan K3
Proyek tersebut juga diduga melanggar ketentuan K3. Penemuan pekerja anak di bawah umur di lokasi proyek merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang melindungi anak dari eksploitasi kerja. Kondisi kerja yang tidak aman dan penggunaan peralatan yang rusak juga dapat membahayakan keselamatan pekerja.
Potensi Sanksi dan Tindakan Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan pihak pengawas proyek, CV. Mutiara Prima Consultant, diharapkan melakukan audit mendalam dan mengambil tindakan tegas untuk mengusut dugaan pelanggaran ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik sangat penting untuk mencegah kerugian negara dan melindungi hak-hak pekerja. Kegagalan dalam hal ini dapat berdampak pada reputasi pemerintah dan kepercayaan publik.
Kepada Inspektorat untuk mengambil tindakan lebih waspada dalam mengeluarkan surat rekomendasi pencairan anggaran, keras dugaan bahwa projek tersebut penuh dengan rekayasa.
Pihak PUPR bijak melakukan pendalaman dan melakukan sidak atas beberapa indikasi rekayasa di tkp tersebut.
Hingga berita di publikasi belum ada pihak terkait yang bisa di lakukan konfirmasi atas kunjungan
Tim Kerja Independen.
Poros Rakyat Indonesia.



















