Makassar Selasa malam pukul 23.07, 15 Juli 2025 – petirnews.net | Aksi penertiban gabungan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas sosial (Dinsos) Pemerintah Kota Makassar di depan RS Amanat Makassar pada Selasa (16/7/2025) menuai kecaman. Petugas tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak kecil yang menurut warga sekitar, baru turun dari bajai bersama neneknya sebelum penertiban dilakukan. Anak tersebut dianggap sebagai pengamen oleh petugas tersebut.
Kejadian ini diwarnai dengan arogansi petugas yang menegur warga yang memprotes tindakannya. Lebih lanjut, petugas tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT) saat dimintakan. Mobil yang digunakan untuk penertiban, yaitu sebuah mobil ambulans milik Bank Sulselbar, juga dalam kondisi plat nomor mati pajak dan plat belakangnya hilang.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) melalui Ketua Umumnya, M. Jafar Sainuddin Daeng Emba, mengecam keras tindakan kekerasan dan arogansi tersebut. Dg. Emba menyesalkan tindakan Satpol PP dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota makassar yang dinilai tidak menghargai ruang publik seperti rumah sakit.
LPRI menuntut penyelidikan mendalam dan penindakan tegas terhadap yang terlibat. Ketiadaan SPT dan penganiayaan menunjukkan ketidakjelasan prosedur penertiban dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap pengawasan dan pelatihan petugas Satpol PP dan Dinsos Makassar. LPRI juga mendesak Kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Beberapa saksi mata kejadian sekaligus korban kekerasan, yaitu Ibnu Kautsar (korban), Muh. Afdal, Muh. Rafli, Muh. Fachry (korban), Muh. Fawaz, Muh. Adim, dan Muh. Fikran (korban), siap memberikan keterangan. LPRI berharap Kepala Dinas Sosial dan Kasatpol PP Makassar dapat mengevaluasi kinerja jajarannya dan memberikan pelatihan etika profesi dalam menjalankan tugas kemanusiaan.
Tim Kerja Independen,
Lembaga Poros Rakyat Indonesia
Bersambung…



















