Makassar, Sulawesi Selatan. 12 Juli 2025 | petirnews.net – Kasus sengketa pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Honda Brio yang dibiayai melalui Astra Credit Companies (ACC) terus berlarut-larut dan menimbulkan kerugian psikologis serta administratif bagi pemilik sah kendaraan, Hendra Mahendra. Meski pembayaran kredit telah lunas sejak 3 Agustus 2024, proses pengambilan BPKB hingga kini belum dapat diselesaikan karena kontrak pembiayaan tercatat atas nama mantan istrinya, Andi Sri Rezki.
Hendra menceritakan bahwa istrinya meninggalkannya pada tahun 2022, tepat saat angsuran mobil baru berjalan sekitar dua bulan. Selama setahun, mantan istri tidak kembali sehingga Hendra memutuskan untuk menceraikannya. “Sudah setahun kami tidak dapat mengambil BPKB walaupun kredit sudah lunas. Kami sangat berharap leasing bisa memahami kondisi ini dan segera menyerahkan BPKB demi menjaga nama baik semua pihak,” ujarnya dengan nada harap dan kecewa.
Situasi ini menimbulkan kesan ketidakadilan karena secara hukum kepemilikan kendaraan tercantum pada nama Hendra di BPKB, sementara kontrak pembiayaan atas nama mantan istri malah menjadi penghambat administrasi. Pihak leasing diharapkan bersikap bijak dan memberikan solusi cepat agar konsumen yang telah memenuhi kewajiban keuangannya tidak terus dirugikan.
Sorotan tajam juga datang dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia (PRI) yang mengkritik tindakan pihak leasing yang dinilai secara sepihak dan sesuka hati mempersulit hak-hak konsumen dalam pengambilan BPKB. Ketua Umum PRI, M. Jafar Sainuddin Dg Embah, menegaskan, “Leasing tidak boleh semena-mena memperumit prosedur sehingga mengabaikan hak sah konsumen. Praktik seperti ini jelas merugikan dan harus segera dihentikan.”
Pengamat hukum menyatakan bahwa dalam kasus ini lembaga pembiayaan harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan, apalagi jika persoalan tersebut melibatkan dinamika keluarga serta dokumen administratif yang tidak sinkron. “Kepemilikan kendaraan ditentukan oleh dokumen BPKB sebagai bukti hukum utama, bukan semata-mata nama dalam kontrak pembiayaan. Oleh karena itu, permasalahan administratif harus diselesaikan tanpa mengorbankan hak pemilik sah,” jelas Sutanto (2019).
Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga pembiayaan untuk meninjau kembali prosedur dan aturan terkait pengambilan BPKB pasca pelunasan agar hak konsumen terlindungi penuh dan kasus serupa tidak terus merugikan masyarakat luas.
Referensi:
Sutanto, E. (2019). Analisis Hukum atas Kepemilikan Kendaraan yang Nama Pemiliknya Berbeda dengan Nama Kontrak Pembiayaan. Jurnal Hukum Kontemporer, 5(1), 67-79.



















