15 Juni 2025 – Gowa, petirnews.net | Kasus dugaan bangunan ilegal Balla Karuna di Malino bukan hanya masalah pelanggaran tata ruang semata. Ancaman pidana serius menanti para pelaku di balik pembangunan ilegal tersebut. Selain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga patut diinvestigasi.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat menghadapi hukuman penjara dan denda yang signifikan. Ketegasan penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pembangunan ilegal serupa di masa mendatang.
Tim kerja independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia



















