Malino, Gowa, Sulawesi Selatan. 19 Mei 2025. Petirnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sistematis di kawasan wisata Hutan Pinus Malino. Berdasarkan investigasi yang dilakukan dan didukung oleh rekaman video yang diperoleh pada Minggu, 18 Mei 2025, PRI menemukan indikasi kuat bahwa pengelola Hutan Pinus Malino kerap tidak memberikan tiket kepada pengunjung meskipun telah menerima pembayaran. Sistem pungutan yang diterapkan dinilai tidak transparan dan merugikan negara. Kejanggalan lain yang ditemukan adalah perbedaan perlakuan dalam pemberian tiket antara kendaraan roda dua dan roda empat.
LPRI mencatat beberapa temuan penting, termasuk ketidakjelasan status kepemilikan dan pengelolaan Hutan Pinus Malino. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang berwenang menerima dan mengelola pendapatan dari kawasan wisata tersebut. Ketidakjelasan ini juga mengaburkan alur pendapatan dan menimbulkan kecurigaan akan adanya penyimpangan dana.
Desakan Penyelidikan dan Tindakan Tegas:
Menanggapi temuan ini, LPRI mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungli di Hutan Pinus Malino. Tindakan tegas perlu diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat, baik itu pengelola maupun oknum yang terlibat dalam praktik tersebut. Transparansi dalam pengelolaan keuangan dan penerapan sistem tiket yang jelas dan tertib juga perlu diimplementasikan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Regulasi dan Sanksi Hukum:
Praktik pungli merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): Pungli merupakan bentuk korupsi yang dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Pasal-pasal dalam UU ini mengatur secara detail tentang tindak pidana korupsi, termasuk pungli, dengan ancaman hukuman yang berat.
– Peraturan Daerah Kabupaten Gowa terkait pengelolaan pariwisata: Perda ini mengatur tata kelola pariwisata di Kabupaten Gowa, termasuk mekanisme retribusi dan pengelolaan pendapatan dari objek wisata. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana.
Jika terbukti bersalah, pelaku pungli dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Selain hukuman pidana, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan seperti pencabutan hak politik dan penjarahan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil pungli. Sanksi administrasi juga dapat diberikan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
.Saksikan Vidionya pengunjung membayar tapi tidak di kasi Tiket, kalo sekian banyak kai setiap hari…
Ungkap H. Kumaa Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Gowa.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















