Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Breaking News

Inikah Gowa…??

1479
×

Inikah Gowa…??

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bontonompo Selatan, Gowa, Sulawesi Selatan. Petirnews.net – 09 Mei 2025 | Lembaga Poros Rakyat Indonesia soroti Dugaan mafia tanah di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, menimbulkan kegeraman warga. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Poros Rakyat Indonesia (PRI) mengungkap adanya penolakan tanda tangan dari Kepala Desa dan Kepala Kecamatan terhadap permohonan akta hibah lahan yang diajukan warga. Hal ini diduga kuat terkait dengan penjualan lahan tersebut kepada pihak lain secara ilegal.

Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia Gowa, H. Kumala, menjelaskan bahwa warga telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk mengurus akta hibah lahan tersebut. “Namun, permohonan mereka dihambat akibat penolakan tanda tangan dari Kepala Desa dan Kepala Kecamatan,” ungkap H. Kimala. “Terungkap bahwa lahan tersebut diduga telah dijual kepada pihak lain tanpa pengetahuan dan persetujuan warga.”

Dugaan kerjasama antara Kepala Desa dan Kepala Kecamatan semakin menguat dengan terhambatnya proses pengurusan akta hibah. Tindakan ini dinilai telah membodohi warga dan merugikan hak-hak mereka atas lahan tersebut.

Example 300x600

“Ketidakjelasan proses penjualan lahan dan keengganan Kepala Desa dan Kepala Kecamatan untuk menandatangani akta hibah menimbulkan kecurigaan adanya unsur-unsur korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tegas H. Kumala.

H. Kumala, perwakilan warga Desa Tanrara, menambahkan bahwa warga menuntut klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan penjualan lahan dan hambatan dalam proses pengurusan akta hibah. Mereka juga mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki dugaan kerjasama antara Kepala Desa dan Kepala Kecamatan dalam kasus ini.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses secara hukum dengan tegas,” tegas H. Kumala. “Tindakan ini telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan kecamatan.”

LPRI mengingatkan bahwa tindakan Kepala Desa dan Kepala Kecamatan tersebut dapat dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 421 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal empat tahun. Selain itu, terdapat juga ancaman pidana korupsi jika terbukti adanya suap atau gratifikasi dalam proses penjualan lahan tersebut.

LPRI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan tindakan pidana. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah menjadi sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

 

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *