Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaMakassarSorotan

Kegiatan Forum Perangkat Daerah Inspektorat Kota Makassar ‘Tidak Di Publikasi ‘Wartwan Dihalangi Meliput .

336
×

Kegiatan Forum Perangkat Daerah Inspektorat Kota Makassar ‘Tidak Di Publikasi ‘Wartwan Dihalangi Meliput .

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar-Petirnews.net/Kegiatan Forum perangkat Daerah tahun 2025 untuk Inspektorat kota Makassar tidak di publikasi beberapa media online akan melakukan peliputan di halangi oleh panitia penerima tamu undangan yang di selenggarakan Jumat 7 Februari 2025 di Hotel Four Point by Sheraton Kota Makassar

Pimpinan Redaksi Media online Petirnews. Net Andhika Eko Saputra dan Real News Sujada bertanya ke salah satu panitia ‘ saat di tanya media mau meliput dan mengisi buku tamu dengan kaku nya dia menolak dan harus di sampai kan dulu kepada panitia penyelenggara bagian perencanaan .entah di beritahukan atau tidak ‘ yang jelas nya menimbulkan kekecewaan yang ada di benak para jurnalis ada apa Forum SKPD tidak bisa di liput padahal beberapa hari kegiatan forum perangkat daerah yang di laksanakan SKPD lain nya wartawan bebas meliput bahkan berita nya sudah di tayang kan dan yang mengherankan ada satu wartwan yang ikut liputan apakah memang ada diskriminasi dalam hal ini?
Ujar Sujada ‘atau ini perintah dari ketua panitia pelaksana sehingga wartwan yang akan meliput di batasi ?ujar Andika

Example 300x600

Forum Perangkat Daerah di laksanakan tujuan nya untuk menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah kabupaten kota dengan hasil musrembang RKPD kabupaten kota di kecamatan untuk Renja perangkat Daerah nah menurut Andika ‘dalam Forum tersebut semua SKPD pasti hadir . hasil pemaparan kinerja Inspektorat dapat di ketahui dan muncullah berbagai pertanyaan dari seluruh peserta

termasuk berbagai persoalan di lingkup OPD .dimana fungsi Inspektorat adalah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan inspektorat juga bertugas untuk melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan pemerintah daerah .

‘sangat di sayangkan kegiatan forum perangkat daerah Inspektorat tak dapat di publikasikan padahal publik mau tahu sejauh mana kinerja inspektorat dalam melaksanakan tugas pokok nya .

‘ Nah apakah Pihak Inspektorat tidak mengindahkan UU no 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik ?dimana UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik UU no 40 tahun 1999 tentang pers ada pasal 18 setiap orang yang sengaja melakukan tindakan menghalangi ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda 500 juta.Ungkap Andika .

Salah satu peserta ” yang tidak ingin di sebut nama nya mempertanyakan apakah inspektorat melakukan uji petik untuk sektor parkir ‘ yang mana informasi berkembang bahwa pemasukan untuk parkir 500 ribu rupiah pertahun .

Sekertaris Inspektorat ‘saat di tanyai hal ini , mengatakan wartawan tidak di larang meliput tapi jangan di awal kegiatan nanti di akhir -akhir kegiatan sesi tanya jawab baru dia masuk ambil.gambar ‘buat apa juga lama-lama di dalam ruangan Ungkap nya kepada wartawan ” . yang paling mengejutkan ada salah satu wartwan mulai Awal sampai akhir kegiatan tidak di tegur disinilah timbul perbedaan ‘ungkap Pimred Petirnews Net Andhika Eko Saputra

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *