Larompong, Sulawesi Selatan –Petirnews.net/ Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengeluarkan pernyataan keras mengutuk perilaku arogan dan tidak profesional oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di jembatan timbang Larompong, Sulawesi Selatan.
Peristiwa ini kembali mencoreng citra lembaga tersebut. Pada Jumat, 10 Januari 2024, sekitar pukul 16.15 WITA, seorang petugas Dishub diduga memecahkan kaca spion mobil Grandmax dengan nomor polisi DD 8307 CE yang dikendarai oleh Rifky.
Insiden ini bermula ketika kendaraan yang dikendarai Rifky hendak memasuki area jembatan timbang. Mobil tersebut berhenti sejenak karena ada kendaraan lain yang melewati area tersebut untuk menghindari kecelakaan. Namun, oknum petugas Dishub menduga Rifky tidak masuk area timbangan dan langsung memecahkan kaca spion mobil tersebut. Tidak hanya itu, oknum petugas Dishub tersebut juga menyerang Rifky dengan pukulan, namun beruntung Rifky menunduk untuk menghindari pukulan tersebut.
“Kami sangat menyesalkan tindakan premanisme ini. Apapun alasannya tidak dibenarkan untuk melakukan pengrusakan kaca spion dan pemu
kulan tanpa alasan yang jelas,” ujar Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, M. Jafar Sainuddin Dg Emba.
LPRI menuntut tindakan tegas dari Polresta Makassar untuk menyelidiki kasus ini dan menetapkan sanksi yang berat bagi oknum petugas Dishub yang berperilaku arogan dan tidak profesional.
“Kami menghendaki agar Polresta Makassar dapat menjalankan tugas dan kewajiban mereka dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Ketua LPRI. “Jangan biarkan oknum petugas Dishub berperilaku sewenang-wenang dan merugikan masyarakat.”
Undang-Undang dan Sanksi Terkait Tindakan Petugas Dishub di Jembatan Timbang Larompong:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 351 KUHP: Penganiayaan
– Sanksi: Pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000,-.
– Pasal 406 KUHP: Perusakan
– Sanksi: Pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000,-.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
– Pasal 288: Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi lalu lintas jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp6.000.000,-.
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Petik Kendaraan Bermotor di Tempat
– Pasal 26: Menyatakan bahwa petugas Uji Petik Kendaraan Bermotor di Tempat (UPPKB) wajib bersikap sopan, santun, dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 27: Menyatakan bahwa petugas UPPKB dilarang melakukan tindakan yang merugikan pihak lain atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Sanksi:
– Pidana: Penjara dan denda bagi yang terbukti melakukan penganiayaan, perusakan, atau pelanggaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Administratif: Penurunan pangkat, pemberhentian dari jabatan, atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kode etik petugas perhubungan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan, termasuk:
1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Petik Kendaraan Bermotor di Tempat (UPPKB)
– Pasal 26: Menyatakan bahwa petugas UPPKB wajib bersikap sopan, santun, dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
– Pasal 27: Menyatakan bahwa petugas UPPKB dilarang melakukan tindakan yang merugikan pihak lain atau melanggar peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan
– Pasal 10: Menyatakan bahwa petugas perhubungan wajib memberikan pelayanan publik yang prima, bersikap sopan dan santun, serta menghormati hak dan kewajiban masyarakat.
3. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS)
– Pasal 1: Menyatakan bahwa PNS wajib menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila, UUD 1945, dan Kode Etik PNS.
– Pasal 2: Menyatakan bahwa PNS wajib bersikap jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
– Pasal 3: Menyatakan bahwa PNS wajib melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan
– Pasal 13: Menyatakan bahwa petugas perhubungan wajib memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dan adil bagi masyarakat.
Kode Etik Umum Petugas Perhubungan:
– Jujur dan Adil: Menjalankan tugas dengan jujur, adil, dan tidak memihak.
– Profesional: Memiliki keahlian dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
– Sopan dan Santun: Menunjukkan sikap sopan dan santun dalam berkomunikasi dengan masyarakat.
– Bertanggung Jawab: Bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya.
– Menghormati Hak Asasi Manusia: Menghormati hak dan kebebasan masyarakat.
– Melindungi Lingkungan: Menjalankan tugas dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
– Menjaga Integritas: Menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sanksi:
– Pidana: Penjara dan denda bagi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
– Administratif: Penurunan pangkat, pemberhentian dari jabatan, atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia



















