Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Breaking News

UNIT RESKRIM POLSEK BAJENG, LAKUKAN MEDIASI PERKARA ANIAYA DI SMP MUHAMADIYAH BAJENG, INI HASILNYA.

1050
×

UNIT RESKRIM POLSEK BAJENG, LAKUKAN MEDIASI PERKARA ANIAYA DI SMP MUHAMADIYAH BAJENG, INI HASILNYA.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa, petirnews.net | Bertempat di ruang mediasi Polsek bajeng, Anggota Reskrim melakukan mediasi perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Smp Muhamadiyah Limbung, Kel mata Allo kec bajeng kab Gowa, (Minggu,25/08/2024).

Dalam pokok perkaranya, pelapor MFD, (siswa) melaporkan dugaan tindak pidana Penganiayaan terhadap dirinya, yang dilakukan Sdra.NIK yang merupakan guru pengajar SMP Muhamadiyah limbung, di Polsek bajeng, sehubungan Dengan LP.B/ 146/2024/sek bajeng, tanggal, 23 Agustus 2024.

Example 300x600

Dalam mediasi tersebut dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek bajeng, Kepala sekolah SMP Muhamadiyah, serta Guru BK dan guru lainnya serta orang tua korban dan keluarganya.

Adapun hasil mediasi, korban bersama keluarganya sudah tidak keberatan lagi terhadap terlapor, dan terlapor juga meminta maaf kepada diri korban, orang tua dan keluarganya. Dan pihak korban bersama orang tuanya serta keluarganya sepakat mencabut laporan/pengaduannya dipolsek bajeng, dan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Kedua Belah pihak bersama pihak sekolah mengucapkan terima kasih kepada Reskrim Polsek bajeng atas penyelesaian peristiwa tersebut secara profesional, sehingga peristiwa dapat di selesaikan secara kekeluargaan.

Kanit Reskrim Sek bajeng Aiptu Muh.Fajar, menuturkan, atas perkara tersebut, kami kedepankan Restoratife justice, (RJ) dan memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi, dan alhamdulilah hasilnya sepakat damai secara kekeluargaan, lanjutnya Menindaklanjuti atas hasil kesepakatan damai tersebut, unit reskrim membuatkan surat pernyataan damai yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti bahwa kejadian penganiayaan tersebut dinyatakan telah di selesaikan secara damai dan kekeluargaan. Jelasnya.

Ditemui diruang kerjanya Kapolsek bajeng Akp.H.Masjaya, S.KM.MM, menuturkan, bahwa pengaduan tentang peristiwa penganiayaan tersebut diterima oleh Piket Spkt Polsek bajeng pada hari jumat tanggal 23 agustus 2024, kemudian di tindak lanjuti oleh unit Reskrim, setelah hasil pengamatan dan penyelidikan yang lengkap dan mendalam yang dilakukan unit reskrim kemudian unit reskrim mengambil langkah bahwa kejadian penganiayaan tersebut dapat terlebih dahulu dilakukan mediasi untuk mencari solusi penyelesaiannya, mediasi difokuskan terhadap kasus atau kejadian yaitu kasus kasus yang kategori ringan sehingga penyelesaiannya diluar jalur proses hukum (penyelesaian secara kekeluargaan) atau di kenal dengan restorativ justice ini bertujuan agar setiap permasalahan warga cepat di atasi dan di selesaikan sehingga tidak meluas yang dapat menimbulkan konflik antar pihak. “Tutup, Kapolsek

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *