Makassar- Petirnews.net/Aktivis Komite Aktivis Mahasiswa Makassar (KAM) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 12 Agustus 2024 untuk menekan percepatan penanganan kasus korupsi pembangunan SSCH Sul-Sel. Dua tersangka, Abdul Wahid Padang (Wakil Direktur CV Inawah Pratama) dan Darmawangsa Daud (konsultan pengawas), telah ditetapkan, tetapi proses penyelidikan belum tuntas.
Jendral Lapangan KAM, Ryyan Saputra, menegaskan akan terus mengawal kasus ini, sementara aktivis Ahmad menyoroti potensi kerugian negara sebesar 1 miliar rupiah. Kejaksaan berkomitmen menyelesaikan penyelidikan secara teliti demi keadilan. Aktivis menuntut proses hukum yang adil dan transparan, sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


















