Makassar-Petirnews.Net/Warga Pacuan kuda resah oknum Premanisme Hairul Cs belum di aman kan oleh pihak berwajib pasca pelaporan. Srianti alias Dg Pajja (36) di Polrestabes Makassar Minggu 30 Juni 2024 di lokasi Pacuan Kuda Daeng Tata Raya kecamatan Tamalate Kota Makassar dengan bukti surat Laporan Polisi No LP /B/1208/VI/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 30 Juni 2024.
Tindakan premanisme yang di lakukan Hairul,Dg Rahman,Dg Naba beserta anggota nya dimana pada saat kejadian Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono SH menghentikan pergerakan mereka Hairul Cs seolah tak menghargai aparat kepolisian atas aksi brutal nya yang ingin membongkar paksa rumah milik Dg Pajja dengan menyuruh anggota nya memindahkan peralatan bengkel nya di seberang jalan depan SPBU .
Yang di sayang kan mengapa polisi belum juga menangkap para pelaku?
bahkan sampai saat ini tidak di ketahui siapa penyidik yang di tunjuk menangani kasus tersebut untuk segera di proses secara hukum sesuai pelanggarannya ,korban sangat berharap ada keadilan yang dia dapatkan dari penegak hukum jangan sampai preman tersebut berbuat ke onaran lagi dan membuat keluarga Dg Pajja tidak menerima nya hingga terjadi hal-hal yang tidak di inginkan ‘siapa yang bertanggung jawab ‘ujar salah seorang warga kepada awak media Jumat 5 Juli 2024.
Ironis nya mengapa justru Dg Pajja yang di berikan surat somasi dari Hairul Cs kalau memang mau sterilkan lokasi lapak-lapak para penjual semua yang berjualan di pacuan kuda beri surat teguran dan eksekusi mereka keluar’tapi harus berdasar !yang melakukan eksekusi lahan itu ranah nya pengadilan Negeri bukan oknum preman dengan bukti dokumen yang sah ‘selama ini Pacuan kuda tidak pernah bersengketa dengan siapapun secara perdata di pengadilan Negeri Makassar sementara ahli waris Hamsah Dg Tutu siap menunggu laporan perdata dari yang mengaku pemilik lahan juga” menurut Diana ” bapak saya sudah puluhan kali di lapor kepolisi tentang penyerobotan namun pelapor tidak pernah di lihat satupun batang hidung nya .bahkan bapaku di lapor juga
membangun tempat kos-kosan yang nota bene salah kaprah. kos-kosan itu milik Hairul bukan bapak saya yang bangun’tutur Diana.
Ini laporan Dg Pajja adalah pidana jangan kaitkan dengan masalah lahan ‘proses pidana nya.seharusnya polisi tanggap jika ada masyarakat melapor tindakaki cepat kalau Hairul dan kawan-kawan nya masih belum di tahan siapa yang bertanggung jawab jika mereka bikin pergerakan yang mengancam para penjual lagi?”kesal Diana .
Sampai saat ini Dg Pajja merasa ketakutan dan terganggu selama Dg Ramang ,Hairul,Dg Naba belum juga di tahan ,bahkan beredar informasi ada beberapa penjual mendapat kan juga surat somasi warga yang berada di sekitar pacuan kuda merasa tak tentram dengan ulah premanisme itu
Regulasi terkait penertiban premanisme tertuang dalam tugas pokok Polri yang termaktub dalam pasal 13 UU nomor 2 tahun 2002 ‘”sebagaimana di amanatkan dalam pasal 13 yaitu memelihara keamanan,ketertiban masyarakat ,penegakan hukum melindungi dan mengayomi masyarakat .
Premanisme juga di atur dalam pasal 368 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini di terbitkan dan KUHP baru yaitu pasal 482 UU No 1 2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal di undangkan nya
Pemerhati sosial JP menyangkan kalau kasus Dg Pajja tidak segera di proses ,tindakan premanisme yang seenak perut mengancam dan memeras masyarakat tidak di tangani secara serius oleh kepolisian padahal sudah jelas -jelas rekaman videonya ada,aksi nya di saksikan lansung Kapolsek Tamalate beserta anggotanya termasuk Binmas Bonto Duri “apakah ini bukan tindak pidana? polisi harus tegas dalam memberantas premanisme kalau di biarkan begitu saja semakin menjadi-jadi aksi nya nanti dan mau tidak mau masyarakat kesal dan pasti mereka akan melawan ” apalagi kalau sudah ada korban pemalakan dan pengancam ‘ ungkap JP’seharus pihak kepolisan peka akan hal ini ‘tegas JP (Ani Hasan )