Gowa-Petirnews.net/Kelurahan Mawang, Gowa Sulawesi Selatan 2 Juli 2024.
Pembangunan rumah mewah lima lantai di Kelurahan Mawang yang diduga melanggar sempadan jalan, terletak di Jalan Poros Malino, Provinsi, menimbulkan kecurigaan terhadap pemilik rumah megah tersebut yang diduga memiliki pengaruh besar di pemerintah Gowa.
Pengawasan terhadap banyaknya bangunan milik warga yang melanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tentang pemanfaatan ruang menyangkut garis sempadan jalan di beberapa ruas jalan di Kabupaten Gowa, menjadi tanda tanya. Termasuk dimana fungsi pengawasan dari pihak terkait, serta sejauh mana upaya tindakan tegas pihak Pemda Gowa.
Salah satu ruas jalan yang terindakisi terdapat banyak bangunan milik warga yang melanggar Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) pemanfaatan ruang adalah di sepanjang jalan poros Malino.
Dengan jarak yang kurang lebih 5 meter antara jalan dengan badan rumah, sehingga keberadaan rumah mewah tersebut mencurigakan melanggar sempadan jalan, informasi yang di himpun oleh media petirnews.net
Masyarakat meminta kepada tataruang Kabupaten Gowa untuk mengambil langkah hukum terhadap proses keberadaan pembangunan rumah pribadi yang diduga pemiliknya seorang yang bernama ( Mas Hadi ) cukup berpengaruh di pemerintahan Kabupaten Gowa.
Hal ini bertetangan dengan Regulasi Tataruang Kabupaten Gowa, di mana standar Garis sampadan jalan 15 meter.