Makassar petirnews.net /Satpol PP kota Makassar di dampingi Camat Tamalate,Lurah Bonto Duri,dan Kasi Trantib Melakukan patroli rutin di kecamatan Tamalate terkait penertiban pedagang kaki lima yang melakukan aktivitas di areal terlarang.
Sesuai Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat
dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 Kegiatan penertiban di laksanakan pukul 13.00 WITA /15.00 WITA Kamis 16/5/2024.
Jumlah personil yang turun 8 orang Yang turun melakukan penertiban PKL Anggota Bko Sat Pol PP Kecamatan Tamalate di pimpin langsung Lurah Bontoduri dan Kasi Trantib Kecamatan Tamalate di jalan Dg Tata. Lurah Bontoduri memberikan surat teguran secara tertulis kepada pedagang kaki lima (PK5), untuk tidak berjualan di atas Drainase, Ada 2 tempat jualan di jalan Dg Tata yang di persewakan, oleh Oknum masyarakat.
Kegiatan di lanjutkan di pacuan Kuda jalan Dg Tata Raya di pacuan kuda ada 32 Kios tempat jualan dan ada beberapa bengkel juga, dan 5 kios tidak ada pemiliknya, Lurah Bontoduri memberikan surat teguran secara tertulis untuk tidak berjualan di atas Drainase, sesuai hasil temuan ada beberapa oknum masyarakat yang mempersewakan, tempat jualan tersebut bahkan ada tempat jualan yg kata pemiliknya sudah memiliki sertifikat. Sesuai Perda No 10 Tahun 1990, tentang pembinaan pedagang kaki lima (PK5), di wilayah Kota Makassar..(penulis Ani Hasan)



















