Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Makassar

Memasuki Sidang Ke 9 JPU jemput Paksa Korban” Supu “Untuk Mengikuti Sidang Di PN Makasar .

365
×

Memasuki Sidang Ke 9 JPU jemput Paksa Korban” Supu “Untuk Mengikuti Sidang Di PN Makasar .

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar-  petirnews.net/Perkara pidana 183/Pid.B/2024 sidang nya bergulir di pengadilan Negri Makassar dimana Hamsina sebagai terdakwa terkait perkara 351 ayat 1 pencakaran ringan yang di laporkan Supu ke Sekta 11 sampai kasus nya di bawa ke meja hijau

Jumat 8 September 2023 lalu di area Pacuan kuda Jalan Daeng Tata kecamatan Tamalate .

Example 300x600

Selama proses persidangan Supu selaku korban tak pernah mengikuti sidang tersebut ,bahkan sidang beberapa kali tertunda lantaran Jaksa penuntut umum Reskiani Sari tak mampu menghadirkan korban sebab korban tidak berada di kota Makassar ,hal ini membuat Majelis Hakim menunda sidang ,MH pun memerintahkan JPU jemput paksa saksi korban untuk segera di sidangkan agar proses persidangan tidak berlarut-larut.
Hamsina sebagai terdakwa justru kooperatif mengikuti jalan nya persidangan.

Senin 13 Mei /5/2024 sidang saksi korban kembali di gelar di PN Makassar pukul pukul 15.00 Wita Supu hadir dalam sidang tersebut setelah di lakukan penjemputan paksa oleh JPU
MH dan hakim anggota mulai menyidangkan korban Supu dengan beberapa pertanyaan kepada saksi korban untuk di jawab dengan jujur sesuai yang di alaminya saat insiden itu terjadi .

Penasehat hukum Terdakwa Abdul Jamil S.Hi.MH di dampingi anggota nya Ashari M.SH dan Sirajuddin SH optimis klien nya tidak bersalah dan berharap terlepas dari jeratan hukum.

Ketika di wawancarai awak media ‘.Abdul Jamil menandaskan ‘kami dari Lembaga Advokasi Peradi Makasar sebagai kuasa hukum Hamsina dimana
Sidang perkara pidana ini begitu cukup lama.

nah sekarang memasuki agenda sidang yang ke 9 dan hal ini merupakan pemeriksaan saksi korban yang paling utama.setelah Ketua Majelis Hakim meminta penjemputan paksa oleh JPU .
walhasil atas kerja keras pihak kepolisian dan JPU akhirnya korban bisa di hadirkan dalam sidang ini.

Lanjut Abdul Jamil “ungkapkan, ada hal yang menarik selama proses persidangan kami ikuti.
menggali dari fakta persidangan keterangan saksi sebelum nya dari pihak korban sangat lah berbeda dengan keterangan korban sendiri .

Apalagi korban tidak mengenal satupun saksi-saksi yang ada pada saat kejadian padahal mereka itu adalah teman nya sendiri
sementara terdakwa tidak mengenali Korban semua yang di dalilkan dalam BAP banyak terbantahkan oleh terdakwa
bahwa bahasa kotor yang di ucapkan terdakwa Hamsina dia tidak lontarkan kepada korban Supu yang seolah-olah di lebih-lebihkan ‘tuturnya.

Justru terdakwa Hamsina selaku korban malah dijadikan tersangka pada kasus pengeroyokan yang di alami nya ,Supu salah satu pelaku yang di laporkan Korban Hamsina ke Polrestabes Makasar pada saat bersamaan saling melapor.
Penganiyaan yang di lakukan Supu Cs melanggar pasal 170 KUHP ayat 1 ancaman pidananya maksimal 5 tahun 6 bulan kurungan
Kasusnya sementara berproses dan sudah di limpahkan kekejaksaan Negeri Makasar ‘Supu yang juga mengaku korban pada perkara pidana 351 KUHP kini jadi tersangka dan sudah dalam penahanan pihak Polrestabes Makassar untuk segera diserahkan dengan barang bukti nya ke kejaksaan .

Dalam perkara pidana 351 yang di alami Hamsina kami sebagai kuasa hukum nya mengharapkan putusan bebas dari Majelis Hakim karena klien kami di duga tidak bersalah dia hanya berupaya membela diri saat dikeroyok Supu CS “papar nya. sesuai pasal 49 ayat (1) KUHP
yang menyebutkan ‘barang siapa terpaksa melakukan perbuatan pembelaan,karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum ,terhadap diri sendiri maupun orang lain ,terhadap kehormatan,kesusilaan,atau harta benda sendiri maupun orang lain ‘tidak di Pidana.”pungkas nya

Ashari selaku PH dari terdakwa Hamsina sangat mengapresiasi pihak kepolisian dari Polrestabes Makassar dengan ucapan terima kasih yang sebesar-besar nya atas usaha dan kerja kerasnya menahan tersangka Supu pada kasus 170 KUHP yang di laporkan terdakwa kepolrestabes Makassar Supu yang juga korban perkaran pidana 351 KUHP

JPU berhasil menghadirkan Supu pada sidang ke 9 adapun hal -hal yang berbeda dari fakta persidangan ternyata korban tidak mengalami luka yang berat dimana terdakwa dalam keseharian nya bisa beraktivitas “ujar Ashari.

Sementara pihak keluarga terdakwa Hamsina sangat bersyukur Supu bisa di temukan dan di bawa dalam persidangan ,bahkan sudah menjadi tahanan titipan di Polrestabes Makassar untuk di proses selanjutnya dikejaksaan dan Pengadilan Negri.(Ani Hasan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *