Petirnews.net | Soppeng-Wajo Sulawesi Selatan 8 Januari 2024 penelusuran Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Kesemrawutan pemasangan tiang kabel optik menjadi sorotan Lembaga Poros Rakyat Indonesia
Pemasangan tiang kabel optik yang tidak tertata baik menjadi pemandangan buruk di sepanjang jalan poros Soppeng-Wajo hingga masuk dalam kawasan kota kabupaten Wajo.
Terbaru di sekitar wilayah batas antara Wajo dengan Soppeng mereka mempersiapkan tiang kurang lebih 500 batang, Tiang kabel optik ini di duga akan di pasang di beberapa titik antara Kabupaten Wajo dan Kabupaten Soppeng.
Pemasangan tiang kabel fiber optik perlu memperhatikan perizinan dan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan terkhusus pemerintah daerah, tidak boleh seenaknya memasang.
Membutuhkan Rekomendasi Dinas PUPR setempat. Membutuhkan Rekomendasi Dinas Kominfo Setempat. Membutuhkan Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup.
Tentunya Rekomendasi di atas tidak sama sekali menyentuh REKOMENDASI PEMASANGAN PADA LAHAN MASYARAKAT.
Sisi lain bahwa Masyarakat WAJIB TAU bahwa Tiang Kabel Fiber optic BUKAN MILIK PEMERINTAH “Mereka MURNI milik Pengusaha SWASTA.
Mereka kadang mengatasnamakan milik pemerintah sehingga Masyarakat enggan untuk menegur mereka, padahal sudah jelas bahwa LOKASI YANG DI PAKAI MILIK PRIBADI MASYARAKAT Dan itu MASYARAKAT BOLEH MELARANG.
Bahwa jikapun pemerintah mengeluarkan REKOMENDASI maka Rekomendasi iti hanya berlaku pada lahan pemerintah seperti pinggir jalan, Usaha Kabel Fiber Optik murni di kelola pihak SWASTA, jangan sampai para pengusaha mengunakan tanah warga tampa sepengatahuan pemiliknya.
Mereka tidak punya hak MENDIRIKAN TIANG DI LAHAN WARGA.
Sumber.
Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
M Jafar Sainuddin. Dg Emba



















