Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Breaking News

Tambang Ilegal di Kawasan Pabrik Gula Takalar Merusak dan Mengancam Kelangsungan Pertanian Tebu

656
×

Tambang Ilegal di Kawasan Pabrik Gula Takalar Merusak dan Mengancam Kelangsungan Pertanian Tebu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Takalar, Petirnews.net — Aktivitas tambang ilegal di Desa Towata, Kabupaten Takalar, semakin merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat. Ketua Koordinator Investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Henrik Dg Lallo, menyebut lokasi tambang berada di Blok AO petak 8, Desa Towata, kawasan Polong Bangkeng Utara. 28 Februari 2026.

“Lokasi tambang ini dikelola oleh Dg Sese dan sejumlah oknum lain yang tidak memiliki izin resmi. Mereka mengeruk kerikil dan pasir dekat lahan Gapoktan tebu, bahkan masuk ke lahan petani dan mengancam keberlangsungan usaha tebu di wilayah itu,” tegas Henrik Dg Lallo, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300x600


Dia menambahkan, “Tambang ini juga merusak akses jalan utama pabrik gula Takalar, yang kemudian diputus dan digantikan dengan jalan baru. Situasi ini sangat mencemaskan dan harus segera diatasi.”

Lokasi dan Pengelola Tambang

– Lokasi: Desa Towata, Blok AO petak 8, kawasan Polong Bangkeng Utara.
– Pengelola: Dg Sese (diduga tidak memiliki izin resmi dan mengelola aktivitas tambang ilegal).

Dampak dan Ancaman

Kegiatan tambang ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menimbulkan kerusakan ekosistem dan mengancam keberlangsungan pertanian tebu. Selain itu, aktivitas tambang mengganggu lalu lintas kendaraan besar pengangkut tebu menuju pabrik gula Takalar. Henrik menyatakan, “Masyarakat dan petani di kawasan ini merasa terancam dan kecewa karena akses jalan utama mereka sudah diputus secara sepihak.”

Landasan Hukum dan Sanksi

Aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
– Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
– Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Pasal 421 KUHP mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, yang dapat dikenakan jika ada indikasi keterlibatan atau pembiaran aktivitas ilegal ini oleh aparat pemerintah.

Tuntutan dan Tindakan Pemerintah

LPRI mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk:

– Mengusut tuntas keberadaan dan pengelola tambang ilegal ini.
– Melakukan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku terhadap Dg Sese dan pihak-pihak yang terlibat.
– Memulihkan kerusakan lingkungan dan menghentikan aktivitas tambang segera.
– Memastikan akses jalan utama pabrik gula Takalar kembali normal dan keberlangsungan ekonomi petani terjamin.

“Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam. Jika dibiarkan, kerusakan ini akan semakin meluas dan menghancurkan ekosistem serta sumber penghidupan masyarakat,” tegas Henrik Dg Lallo.

Semoga berita ini dapat menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan pemerintah daerah agar segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal dan melindungi lingkungan serta masyarakat.

Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *