Gowa, Petirnews.net — Skandal pembangunan gerai Alfa Midi ilegal di Jalan Doktor Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, meledak! Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menuding proyek minimarket raksasa tersebut tidak hanya melecehkan keberadaan Komunitas Kaki Lima di sekitar lokasi, tetapi juga melanggar hukum dengan “mengangkangi” perizinan PBG dan Amdal.
LPRI menyebut pembangunan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, menuding adanya dugaan kuat keterlibatan oknum pejabat daerah.
“Bagaimana Alfa Midi bisa seenaknya membangun tanpa PBG dan Amdal? Ini jelas ada permainan kotor! Kami menduga kuat ada oknum pejabat yang menerima ‘upeti’ dari pihak Alfa Midi sehingga mereka bisa melanggar semua aturan,” tegas Koordinator Pencari Fakta LPRI dengan nada membara, Senin (20/10/2025).
Diduga Langgar Dua Regulasi Utama
Menurut LPRI, pelanggaran hukum yang dilakukan pihak pengusaha mencakup dua regulasi penting:
1. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung — PBG dikangkangi!
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Amdal diabaikan!
Selain itu, LPRI juga menyoroti kajian Hamdalalin (analisis dampak lalu lintas) yang belum dilakukan, padahal pembangunan gerai modern seperti Alfa Midi dapat memicu kemacetan dan gangguan lingkungan di sekitar wilayah padat penduduk tersebut.
Desak Pemkab Gowa Bertindak
LPRI menuntut agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.
Mereka meminta:
DPMPTSP Gowa segera mengklarifikasi legalitas izin pembangunan Alfa Midi. Jika terbukti ilegal, maka izin usaha harus dicabut dan pembangunan dihentikan total.
BLHD Gowa segera melakukan kajian lingkungan dan memberikan sanksi tegas bila ditemukan dampak negatif terhadap lingkungan.
LPRI juga mengingatkan bahwa jika Pemkab Gowa dan DPRD terus “tutup mata”, lembaga ini akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi atas dugaan pelanggaran hukum dan penggelapan pajak daerah.
“Kami tidak akan membiarkan Gowa menjadi surga bagi mafia perizinan yang merugikan rakyat dan lingkungan. Saatnya masyarakat bersatu dan melawan!” tegas Koordinator Pencari Fakta LPRI.
Seruan untuk Warga Gowa
LPRI menyerukan kepada seluruh masyarakat Gowa agar ikut mengawasi setiap pembangunan di wilayahnya. Mereka berharap warga berani melaporkan setiap indikasi pelanggaran izin dan lingkungan.
“Jangan biarkan pengusaha nakal dan pejabat korup merusak Gowa! Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Alfa Midi dan Pemerintah Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran ini.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI)