Petirnews.net | Makassar, Rahmat Paturungi, selaku Ketua Harian Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Pengurus Daerah Kota Makassar, menyampaikan setelah melakukan klarifikasi langsung:
“Saya rasa Yayasan Budi Luhur tidak seperti isu yang beredar beberapa minggu terakhir. Hingga saat ini, Yayasan Budi Luhur telah memberikan pelayanan yang bermakna bagi masyarakat melalui prosesi pemakaman yang dilaksanakan dengan penuh empati, serta berlandaskan nilai-nilai Kristiani yang khidmat dan memuaskan.” 16 September 2025.
Beliau juga menegaskan kembali bahwa dalam setiap pelayanannya, Yayasan Budi Luhur senantiasa menjunjung tinggi nilai toleransi dan kebersamaan, tanpa sedikit pun mengandung unsur SARA sebagaimana isu yang beredar.
“Oleh karena itu, patut diduga ada permainan politik yang mencoba melibatkan yayasan bernuansa sosial ini dalam isu-isu yang tidak benar. Saya perlu menegaskan kembali bahwa isu tersebut tidaklah sesuai dengan kenyataan.”
Selain itu, Yayasan Budi Luhur juga telah menunjukkan secara lengkap kepada pihak GPII data-data resmi terkait izin yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Daerah Kota Makassar, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta 11 persyaratan lainnya.
Dari hasil klarifikasi tersebut, Rahmat Paturungi menilai bahwa keberadaan Yayasan Budi Luhur tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga telah memenuhi standar lingkungan dan tata ruang yang berlaku.
Rahmat Paturungi, selaku Ketua Harian Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Pengurus Daerah Kota Makassar, menyampaikan setelah melakukan klarifikasi langsung:
“Saya rasa Yayasan Budi Luhur tidak seperti isu yang beredar beberapa minggu terakhir. Hingga saat ini, Yayasan Budi Luhur telah memberikan pelayanan yang bermakna bagi masyarakat melalui prosesi pemakaman yang dilaksanakan dengan penuh empati, serta berlandaskan nilai-nilai Kristiani yang khidmat dan memuaskan.”
Beliau juga menegaskan kembali bahwa dalam setiap pelayanannya, Yayasan Budi Luhur senantiasa menjunjung tinggi nilai toleransi dan kebersamaan, tanpa sedikit pun mengandung unsur SARA sebagaimana isu yang beredar.
“Oleh karena itu, patut diduga ada permainan politik yang mencoba melibatkan yayasan bernuansa sosial ini dalam isu-isu yang tidak benar. Saya perlu menegaskan kembali bahwa isu tersebut tidaklah sesuai dengan kenyataan.”
Selain itu, Yayasan Budi Luhur juga telah menunjukkan secara lengkap kepada pihak GPII data-data resmi terkait izin yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Daerah Kota Makassar, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta 11 persyaratan lainnya.
Dari hasil klarifikasi tersebut, Rahmat Paturungi menilai bahwa keberadaan Yayasan Budi Luhur tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga telah memenuhi standar lingkungan dan tata ruang yang berlaku.