Makassar, Sulawesi Selatan. Petirnews.net [25 Juni 2025] – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) dengan tegas mendesak Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn.. Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk menjelaskan secara transparan proses pengadaan almamater tahun 2025.
Ketua Umum LPRI, M. Jafar Sainuddin, menyatakan bahwa selisih harga yang signifikan antara harga jual (Rp 210.000,- per set) dengan perkiraan harga pasar (sekitar Rp 100.000,-), serta ketiadaan rincian harga di formulir sample card, mengindikasikan potensi pelanggaran hukum yang serius.
Ketidakjelasan ini diperkuat dengan beredarnya formulir sample card pesanan kepada PT. Teratai Widjaja, Bogor, yang bertanggal 28 Maret 2025. Formulir tersebut hanya mencantumkan detail pesanan seperti ukuran, tanpa rincian harga. Menurut M. Jafar Sainuddin, hal ini merupakan indikasi kuat adanya kurangnya transparansi dan potensi pelanggaran hukum.
Potensi Pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 12e UU Tipikor:
LPRI mencurigai adanya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
– Pasal 2 UU Tipikor: Menyatakan bahwa setiap orang yang secara langsung atau tidak langsung melakukan, melakukan perbuatan atau perbuatan yang mendukung perbuatan korupsi dapat dipidana. Dalam konteks ini, dugaan mark-up harga almamater dapat diinterpretasikan sebagai perbuatan yang mendukung perbuatan korupsi jika dilakukan secara sengaja dan menguntungkan pihak tertentu.
– Pasal 12e UU Tipikor: Menyatakan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Dugaan mark-up harga almamater ini dapat dianggap merugikan keuangan negara jika selisih harga tersebut merupakan suatu kerugian yang disengaja.
LPRI menuntut Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn.. Rektor Universitas Negeri Makassar untuk segera memperjelas rincian harga dan proses pengadaan almamater. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, Lembaga Poros Rakyat Indonesia tidak segan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















