Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Breaking News

Skandal Remisi Lapas Makassar: Hak Asasi Tahanan Diinjak-injak!

2880
×

Skandal Remisi Lapas Makassar: Hak Asasi Tahanan Diinjak-injak!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, Sulawesi Selatan. Petirnews.id – Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kembali terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) membongkar skandal pengabaian hak remisi terhadap Zainal Bin H. Bakri, seorang tahanan dengan masa pidana 11 bulan yang hingga kini masih meringkuk di penjara meskipun telah menjalani masa tahanan selama 10 bulan. Istri Zainal, Astia Zainal, mengungkapkan proses pengajuan remisi suaminya yang berlarut-larut sejak bulan Maret lalu, dengan alasan yang terkesan dibuat-buat oleh pihak Lapas Makassar.

Proses Remisi yang Berbelit dan Tidak Transparan:

Example 300x600

Astia Zainal mengungkapkan bahwa pihak Lapas Makassar selalu memberikan alasan yang berbeda-beda terkait proses remisi suaminya. Dia mengatakan bahwa proses pengajuan yang dimulai sejak bulan Maret itu selalu diundur dengan berbagai alasan yang tidak jelas dan tidak transparan. Puncaknya, pihak Lapas menyampaikan bahwa permohonan remisi Zainal sedang diproses di pusat, suatu alasan yang dipertanyakan kebenarannya oleh
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Dugaan pelanggaran HAM.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia melihat adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 14 yang mengatur tentang hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk hak untuk mendapatkan remisi. Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Pasal 34A tentang remisi), serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian cuti menjelang bebas, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat.

Menyikapi kasus ini, Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia M. Jafar Sainuddin Dg Emba menuntut keras.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengevaluasi kejanggalan yang terjadi di Lapas Makassar dari sudut pandang Hukum Keadilan.

1. Pihak Kementrian melakukan investigasi mendalam dan transparan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Lapas Makassar.
2. Kepala Lapas Makassar diperiksa dan diproses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
3. Sistem remisi di Lapas Makassar dievaluasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran hak asasi tahanan masih terjadi di Indonesia. Lembaga Poros Rakyat Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk melindungi hak-hak asasi manusia, Hak Kemerdekaan Narapidana.

 

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *