Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Breaking News

Perumahan Grand Indonesia Gowa: RTH Dipertanyakan, Poros Rakyat Indonesia Minta Kajian Dampak Lingkungan

2452
×

Perumahan Grand Indonesia Gowa: RTH Dipertanyakan, Poros Rakyat Indonesia Minta Kajian Dampak Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa, Sulawesi Selatan. Petirnews.net – Perumahan Grand Indonesia yang terletak di Jalan Pariwisata Macanda, Tamrunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, (dengan koordinat 5°12’27,195″S 119°28′39,837″E, atau alternatif alamat di Jalan Mangka Dg. Bombong, lingkungan Beroangin), saat ini tengah menjadi sorotan. Meskipun tampak berdiri megah, potensi permasalahan terkait kelayakan dan dampak lingkungan perumahan tersebut mengemuka.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mempertanyakan kesesuaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di perumahan Grand Indonesia dengan standar yang telah ditetapkan. Mereka mendesak agar dilakukan kajian dampak lingkungan yang lebih komprehensif untuk memastikan pembangunan perumahan tersebut tidak merugikan lingkungan sekitar.

Example 300x600

Perbedaan informasi alamat, antara Jalan Pariwisata Macanda dan Jalan Mangka Dg. Bombong, juga perlu diklarifikasi lebih lanjut. Kejelasan alamat yang akurat sangat penting untuk memastikan lokasi pembangunan dan memudahkan pengawasan terhadap proyek ini.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pengembang perumahan Grand Indonesia terkait permasalahan yang diungkapkan oleh LPRI.

Pihak pengembang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gowa diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan informasi yang lebih detail mengenai RTH, dampak lingkungan, serta kejelasan luasan kesesuaian pemanfaatan lahan perumahan Grand Indonesia.

Poros Rakyat Indonesia sebagai lembaga kontrol dan pengawasan kebijakan publik membutuhkan transparansi informasi hal itu sangat diperlukan untuk memastikan dan menjamin pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia wilayah kerja Kabupaten Gowa menghimbau kepada pihak terkait untuk lebih teliti mengeluarkan rekomendasi kepada pihak pengembang untuk memastikan bahwa kepentingan yang di perhadapkan adalah kepentingan Daerah, sehingga segala aspek kegiatan pihak perumahan wajib tunduk pada Regulasi yang ada dan tentunya memperhitungkan kepentingan lingkungan masyarakat sekitar perumahan. Tutup Ketua Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Gowa, H. Kumala.

 

Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *