Makassar – Petirnews.net/Perkara Pidana Supu Cs 529/P.B/2024/PN.kembali di gelar di pengadilan negeri Makassar setelah sidang pembacaan terdakwa seminggu yang lalu telah sidangkan ada 3 pasal yang di dakwakan terdakwa yakni
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ,pasal 351 (penganiayaan )Jo pasal 55 KUHP
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat 8 September 2023 TKP nya area pacuan kuda Jln Daeng Tata Raya kelurahan Bonto Duri kecamatan Tamalate kini perkara pidananya berproses di meja hijau
Supu dan Syamsuddin telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Hamsina sebagai korban yang nota bene dia tidak mengenal pelaku .bahkan justru korban juga di laporkan pelaku Supu dengan ancaman pasal 351 ayat 1 kini menjadi terdakwa perkara pidana nya berproses di PN tinggal menunggu Amar putusan dari Majelis Hakim.
Jaksa penuntut umum Sariati SH MM yang sudah membacakan sidang dakwaan terdakwa seminggu yang lalu tidak di tanggapi oleh pengacara Supu Cs bahkan menurut JPU Sariati bahwa tidak ada Eksepsi dari PH Supu padahal JPU memberi kesempatan untuk melakukan Eksepsinya ‘kuasa hukum Supu Cs tidak mau Eksepsi jadi sidang berikut nya lansung sidang saksi korban saja ‘itu ungkapan JPU kepada keluarga korban .
Senin 3 Juni 2024 pukul 13.00 WITA di gelar sidang saksi korban dan saksi terdakwa di depan Majelis hakim masing -masing saksi telah di panggil secara tersurat oleh pihak kejaksaan untuk memberikan keterangan nya di depan MH baik dari saksi korban maupun saksi terpidana.
Adapun para saksi yang hadir Hasbullah saudara laki-laki dari korban,Resky Pratama Rani ,anak korban dan Iskandar Sementara saksi dari terdakwa Syarif biasa di sapa Karaeng Naba saudara kandung Syamsuddin ,Sudirman.
Saat sidang di buka secara umum di ruang persidangan Hakim ketua yang di dampingi hakim anggota mulai melayangkan beberapa pertanyaan kepada saksi korban ‘ Hamsina yang juga di dampingi Anak nya Resky Pratama korban menceritakan kronologis kejadian saat dirinya di keroyok oleh para pelaku di depan anak dan saudara laki-laki nya di TKP.
MH pun melontarkan pertanyaan kepada saksi Korban Hamsina ‘apa benar anda di keroyok dan di pukuli oleh terdakwa Supu dan Syamsuddin coba cerita mengapa kamu di pukuli ? Hamsinapun menjawab awal mula nya ,saya rencana keluar di lokasi pacuan kuda kebetulan saya tinggal di situ ada pondok yang saya bangun untuk ku tempati tinggal sekalian buka usaha jualan nasi kuning,karena baru dua hari saya lepas dari tahanan rutan dengan kasus penganiayaan yang di laporkan Khairul.rencana saya mau berbagi Jumat berkah bagi-bagi nasi yang sudah kumasak di rumah orang tuaku di jalan Bonto Duri ,pada saat saya keluar bersama anaku Reski tiba-tiba ada keluhan salah seorang dari pengontrak Daeng Ramang telah memagari depan jualan pengontrak sampai menghalangi keluar masuk nya pembeli ,saya pun bertanya baik-baik kepada Daeng Raman ‘kenapaki Pagari itu depan jualan pengontrak kodong?apa salah nya bicara Ki baik-baik dengan saya sampaikanki kalau Mauki memagar ,kasian pengontrak terhalang jalan nya keluar.’ungkapku kepada daeng Raman tanpa pikir panjang daeng Raman pun mau menempeleng ku tapi tidak kena,tiba-tiba justru Supu yang lansung meninjuku dengan kepalan tangan nya bergantian dengan Syamsuddin dan pelaku lain nya
Yang sama sekali saya tidak kenal ‘bahkan Supu menarik jilbab yang saya pakai dia tarik kemudian melilitkan di leherku sampai wajahku pun tertutupi oleh kain jilbabku tiba-tiba saya lansung melepas lilitan tersebut karena saya sudah sesak nafas kedua tanganku ku ayungkan keatas agar muka dan lilitan jilbab terlepas.’apalagi saya rasakan sakit di pipi dan belakang kepalaku akibat pukulan mereka,bayangkan ada yang menempelen ada juga yang menonjok berulang kali,mataku sangat sakit ‘tutur Hamsina.
Setelah Hamsina memberi keterangan saat dia di keroyok oleh terdakwa saksinya pun di mintai keterangan termasuk anak nya Resky yang berusaha. Memeluk ibu nya dari depan ketika di pukuli oleh para pelaku sambil menundukkan wajah nya dengan erat memeluk ibunya “saya peluk mamaku karena tidak sanggup lihat di pukuli saya juga tidak kenal mereka ‘ saya berteriak sudah mo kodong pukul mamaku..matimi nanti mamaku’ujar nya .
Begitu pula Hasbullah yang melihat kejadian ‘dia spontan menghalangi Supu dengan memegang tangan nya ketika berulang kali dia pukuli kakak saya Hamsina ‘ itu ucapan Hasbullah yang biasa di panggil daeng Tola.”wee Perempuan itu kau pukul sadarko ,karena saya tidak tega melihat Hamsina di pukuli berulang kali oleh mereka’tutur nya ‘ saat Hakim bertanya kepada daeng Tola kenapa kau lihat baru tidak kau tolong saudara mu padahal kau ada di situ’ Daeng Tolapun menjawab ,saya takut di jebak karena Hamsina pernah di jebak sehingga dia di penjarakan oleh Khairul, paparnya, nah pas saya lihat Supu mau lagi pukuli Hamsina saya lansung pegang tangan nya.”di situlah saya katakan Sadarko Perempuan itu mau nu lawan.
Sementara Syarif yang akrab dipanggil karaeng Naba memberikan kesaksian nya di depan MH ‘ tidak benar terdakwa Syamsuddin memukuli Hamsina kebetulan saudara saya itu dia adiku ,justru Hamsina datang marah-marah dan berbahasa kotor menyebut kong-kong ‘bukan dia pelaku nya pak hakim sambil.mengangkat tangan nya di depan sidang ‘Daeng Naba mengatakan saya tahu siapa pelaku nya ‘pakai topi saya tidak tahu nama nya.’Karaeng Naba katakan begitu di depan MH saat dirinya di tanya siapa yang memukul korban
begitu juga dengan Sudirman mengatakan tidak melihat ada pemukulan pada perisitiwa itu.
Ketua Majelis Hakim bertanya kepada Terdakwa Supu dan Syamsuddin di rutan saat sidang di gelar secara Online “Supu dan Syamsuddin tidak mengakui jika mereka telah melakukan pemukulan kepada korban kedua nya sangkali itu’bahkan pihak MH pun mendesak terdakwa dengan jujur mengakui perbuatan nya sampai dia mendekam di rutan ” jujur lah kalian ,kalau kalian tetap menyangkal bahwa kalian tidak melakukan tindak pidana 170,351 tambah berat itu hukuman mu
“Ungkap Ketua Hakim .kalau kalian jujur hukuman kalian bisa di ringan kan ,pungkasnya.
namun di sayangkan kedua terdakwa tidak mengakui nya sampai sidang selesai di gelar
Setelah semua saksi sudah memberi keterangan nya,JPU juga membacakan hasil visum korban Hamsina secara mendetail
Begitu pula PH dari terdakwa pun menanyai para saksi korban dan mereka menjawab sesuai fakta kejadian .
Ada yang menarik di ungkapkan Diana saudara perempuan dan saudara lelaki Hamsina Hasbullah yang juga jadi saksi di persidangan ,Hasbullah di sapa Daeng Tola ‘mengatakan dua pengacara terdakwa diantara salah satu nya ada saat kejadian pengeroyokan Hamsina sesuai video yang beredar di publik ‘ucap nya .
Sempat saya bilang sama seorang PH nya ‘adaki dih waktu kejadian? pengacara itupun menjawab ie adaka’ ucap nya kepada Daeng Tola.
Daeng Tola mengatakan hal ini kepada wartawan saat mau keluar dari ruang sidang’ saat wartawan menanyakan tentang video yang sudah beredar di mana-mana kepada Diana
Yang mana didalam video itu Diana,Khairul,Loreng,dan daeng Tola serta seorang lelaki dewasa yang menggunakan kopiah ada dalam rekaman video tersebut menurut Diana
Saya di video setelah ‘ 10 menit kejadian pengeroyokan Hamsina saya juga di ancam mau di penjarakan oleh Khairul didalam video tersebut termasuk adiku daeng Tola , ‘papar nya
Setelah kejadian itu saya dan Hamsina lansung melapor ke Polrestabes Makasar dan meminta kepada pihak UPT PPA Makassar untuk mendampingi Hamsina terkait UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak
ibu Hana nama nya setelah itu Hamsina di visum ke rumah sakit Bhayangkara.bahkan lucunya Hamsina korban justru di jadikan tersangka karena Supu saat itu juga melaporkan Hamsina dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan pencakaran ringan di sekta 11 Tamalate cuma cepat di limpahkan di kejaksaan sementara Hamsina lamban di proses oleh pihak Polrestabes Makassar Ungkap nya kepada Wartawan (penulis Ani Hasan )



















